Beritatrends, Magetan – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Magetan mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 6,5% untuk tahun 2025.
Usulan ini mengikuti kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur yang akan segera ditetapkan, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Kabid Hubungan Industrial, Syarat Kerja, dan Transmigrasi Disnaker Magetan, Yuli Purnomo, menjelaskan bahwa tahun ini UMK di Magetan sebesar Rp 2.238.808.
Dengan adanya kenaikan 6,5%, UMK 2025 diperkirakan akan menjadi Rp 2.384.330,52. “Kalau kisaran dalam angka naik Rp 145.522,52,” sebutnya, Selasa (10/12/2024).
Menurut Yuli, usulan ini juga telah dibahas dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk Disperindag, Bappeda, Bagian Perekonomian, APINDO, SPBUN, AKL, BPS, serta perwakilan pengusaha dan pekerja lainnya.
“Semua sudah setuju karena itu sudah instruksi dari Presiden dan juga ditetapkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 16 Tahun 2024,” tambahnya.
Saat ini, usulan kenaikan UMK akan dikirimkan ke Gubernur untuk ditetapkan. “Setelah ditetapkan, Disnaker Magetan akan mensosialisasikan UMK 2025 kepada seluruh pihak terkait,” ujar Yuli.
Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di Magetan dan memenuhi harapan sesuai dengan peraturan yang berlaku.