Kepala Dinsos Magetan Parminto Fokus Entaskan Kemiskinan Ekstrem
Beritatrends, Magetan – Tahun Lalu, Presiden RI Joko Widodo telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Dalam hal ini pemerintah juga telah menargetkan agar angka kemiskinan ekstrem dapat mencapai 0% di tahun 2024 mendatang.
Atas dasar itulah, pada tahun 2023 ini, Dinas Sosial (Dinsos) Magetan akan berfokus dalam mengentaskan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Magetan.
Menurut informasi dari Kepala Dinsos Magetan, Parminto Budi Utomo, bahwa berdasarkan data P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem), sebanyak 6.721 warga masuk dalam kategori miskin ekstrem. Pihaknya menyampaikan bahwa saat ini, data tersebut juga telah diserahkan kepada desa dan kelurahan untuk dilakukan verifikasi faktual.
“Yang pasti data 6.721 dari P3KE sudah kita turunkan bersamaan dengan Musrenbang di desa dan kelurahan. Itu nanti di verifikasi faktual. Dilihat juga sesuai Perbup No 13 Tahun 2019 tergolong kategori miskin ekstrem atau tidak” papar Kadinsos, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (25/1/2023).
Setelahnya, masyarakat yang tergolong miskin ekstrem akan diintervensi oleh Dinsos dengan berbagai program, seperti bantuan sosial, pemberdayaan sosial, jaminan sosial, dll.
Kadinsos juga menegaskan bahwa, apabila masyarakat yang terdata miskin ekstrem ternyata telah mendapatkan program bantuan sebelumnya, maka tetap akan ada program sandingan lainnya.
“Kalo memang dari data tersebut ternyata semuanya sudah masuk di program, ya mungkin ada program sandingan yang lain. Misal sudah dapat PKH atau BPNT, mungkin supaya 2024 betul-betul terentaskan, warga yang dikatakan miskin, yakni apabila memiliki penghasilan sekitar Rp 300 ribu per bulan, maka diupayakan agar sampai 2024 bisa lebih tinggi dari pada itu, mungkin akan diberikan bantuan atau lapangan pekerjaan,” jelas Kadinsos.
Kemudian, terkait dengan program bantuan yang berasal dari APBD , seperti Bunda Kasih (untuk lansia terlantar), KUBE (Kelompok Usaha Bersama), ASPD (Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas), dan UEP (Usaha Ekonomi Produktif), tahun ini tetap akan berlanjut.
Program tersebut di luar program bansos dari pusat, seperti PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), atau program rutin dari Kementerian Sosial lainnya, yang mana juga akan berlanjut di tahun 2023 ini.