Pj. Bupati – Langgar Aturan dan Rusak Lingkungan, Tambang di Magetan Dihentikan Operasinya
Beritatrends, Magetan – Dua lokasi tambang di Kabupaten Magetan dihentikan operasionalnya setelah Pj. Bupati Magetan, Nizhamul, melakukan inspeksi mendadak (sidak), Rabu (8/5/2025).
Langkah ini diambil menyusul protes warga dan pemberitaan media terkait dugaan pelanggaran aktivitas tambang.
Lokasi pertama berada di Desa Sayutan, Kecamatan Parang. Meski tak ditemukan aktivitas saat sidak, Pj. Bupati mengungkap sejumlah persoalan serius.
“Benar adanya ada penyalahgunaan tempat, objek penambangan, batas wilayah masuk di zona abu-abu, karena masuk zona Jawa Timur,” ujarnya.
Ia juga menyebut dampak lingkungan yang ditimbulkan, seperti tebing rawan longsor dan kerusakan jalan akibat kendaraan ODOL (Over Dimension Over Loading).
“Setelah ditambang muncul tebing yang rawan runtuh longsor, jadi rusak alam Magetan. Untuk biaya pemeliharaan jalan tidak murah, dari 12 tambang pemasukan dari pajak Rp 700 juta, sedang untuk pemeliharaan Rp 150 miliar,” katanya.
Di lokasi kedua, Desa Taji, Nizhamul menemukan dump truck yang telah dimodifikasi untuk mengangkut melebihi kapasitas. Pemeriksaan juga menunjukkan izin tambang yang belum lengkap.
“Disini tadi dilihat rangkaian dari dump truck faktanya sudah bisa dilihat ODOL. Ijin juga masih belum lengkap. Saya minta hari ini, stop sampai nanti perijinannya sudah terbit yang baru,” tegasnya.
Pemerintah daerah, lanjutnya, tetap mendukung investasi selama aturan dipatuhi. Ia juga mengingatkan kewajiban reklamasi pada lahan bekas tambang.
“Kita permudah, kita tidak akan mengganggu iklim investasi sepanjang perusahaan tambang taat dengan aturan. Dan untuk lahan yang sudah ditambang untuk direklamasi, supaya tertata dengan baik,” pungkasnya.