BeritaTrends, Ponorogo – Ketika tukang pecel lele dianggap merugikan negara, lalu tambang ilegal dianggap apa? Begitulah pertanyaan masyarakat yang melihat aktifitas tambang ilegal di Kabupaten Ponorogo tepatnya di ruas jalan Ngebel dan Jenangan.
Berdasarkan unggahan media beritatrends.co.id tertanggal 24 Juni 2025, aktifitas truck yang mengangkut tanah urugan dan pasir dari sejumlah tambang ilegal galian c di Kecamatan Ngebel dan Kecamatan Jenangan, Ponorogo tersebut mengakibatkan ruas jalan yang rusak.
Informasi yang dihimpun terdapat enam tambang ilegal yang beroperasi aktif di Kecamatan Jenangan dan Kecamatan Ngebel, Kabupaten Ponorogo.
Pertama, dua tambang pasir milik WN dan BS di Desa Plalangan, Kecamatan Jenangan, dua tambang pasir milik WN dan HE di Dusun Jati, Desa Ngrogung, Kecamatan Ngebel, tambang batu dan sirtu milik AS di Desa Biting, Kecamatan Badegan dan tambang pasir milik HS di Desa Tanjungsari, Kecamatan Jenangan.
Bukannya mengurang atau ditindaklanjuti, aktifitas lalu lalang truck muatan urug dan pasir tersebut semakin meresahkan masyarakat.
“Kalau tambang ilegal itu terus beroperasi lantas bagaimana nasib bumi Ponorogo ini kedepannya?,” tanya masyarakat yang enggan disebut namanya, Rabu (2/6/2025)
Dipantauan melalui google maps sendiri terlihat di sisi utara, timur, dan barat lokasi tambang tersebut terlihat hijau yang sangat elok dipandang, namun ditengah-tengah nampak gundul diakibatkan pengerukan tambang yang ilegal tersebut.
“Saya kira itu tidak berpengaruh besar pada alam, tapi setelah saya lihat dari google maps sungguh luas sekali tanah yang sudah dikeruk oleh para penambang,” imbuhnya.
Lebih lanjut, dari media massa yang ada mungkin juga sudah mengupload tentang tambang tersebut, namun hingga ini aktifitas lalu lalang tetap saja terjadi.
“Apakah ini hanya diam melihat rusaknya alam? Atau menunggu keadilan sampai anak cucu kita nanti merasakan kerugian akan alam yang terus-terusan digerus oleh tambang ilegal, kalau seperti ini siapa yang salah dan siapa yang bertanggungjawab?” akhirnya.
Ditambahkan Beni Ardi aktifis LSM menyoal maraknya tambang ilegal di Jawa Timur khusus di wilayah kab.Ponorogo, Magetan dan daerah kabupaten lain di Jatim.
Lanjutnya, kami sebagai aktivis LSM akan mendesak SDA Prov.Jatim untuk melakukan penertiban. Bila perlu kami akan mengirim surat terbuka kepada Presiden RI, agar Bapak Probowo juga ikut memperhatikan persoalan tambang liar.
“Masalah tambang ilegal selain merugikan negara juga merugikan masyarakat lingkungan yang terdampak akibat penambangan tersebut,”pungkas Beni Ardi.