SEPAKAT– Bupati Madiun, Hari Wuryanto dan Wali Kota Madiun, Maidi menunjukkan dokumen kesepakatan penarikan batas antara Kabupaten Madiun dan Kota Madiun di Gedung Bakorwil Madiun, Rabu (30/4/2025).
Beritatrends, Madiun – Bupati Madiun, Hari Wuryanto, menandatangani kesepakatan penarikan batas antara Kabupaten Madiun dan Kota Madiun di Gedung Bakorwil Madiun, Rabu (30/4/2025). Selain Bupati Madiun, Hari Wuryanto, dokumen resmi kesepakatan penarikan batas wilayah ini juga ditandatangani oleh Wali Kota Madiun, Maidi.
Usai penandantanganan kesepakatan, Bupati Madiun, Hari Wuryanto menyampaikan penandatanganan berita acara kesepakatan penarikan garis batas daerah antara Kabupaten Madiun dengan Kota Madiun ini menjadikan batas-batas dua daerah ini dipastikan sudah jelas. Dengan demikian tidak ada lagi yang dilanggar dan dipermasalahkan.
“Ini merupakan sesuatu yang baik. Kami dengan Pemkot Madiun selalu bersinergi. Karena bagaimana pun juga, kota dan kabupaten Madiun tidak bisa dipisahkan,” kata Hari Wur, panggilan akrab Hari Wuryanto.
Menurut Hari Wur, garis batas daerah merupakan catatan administratif. Untuk titik batas yang disepakati ini adalah batas antara kabupaten dan kota yang berada di Kelurahan Nglames, Kabupaten Madiun dan Kelurahan Patihan, Kota Madiun. “Alhamdulillah, sudah ditemukan pilar-pilarnya dan disepakati bersama,” tambahnya.
Terkait pembangunan infrastruktur di masa depan, seperti ring road timur yang kemungkinan melintasi wilayah Kabupaten Madiun, Hari Wur menegaskan pentingnya kerja sama antarpemerintah.
Harapannya, pembangunan ringroad tidak mengabaikan estetika dan keindahan wilayah. Dengan demikian pembangunan di Kabupaten Madiun dan Kota Madiun tetap harmonis dan saling melengkapi.
“Kalau nanti ring road harus melewati wilayah Kabupaten, maka kami siap bekerja sama, termasuk dalam pembebasan lahan. Jangan sampai karena bersikukuh soal batas, estetika dan keindahan kota diabaikan. Kita ingin pembangunan di Kabupaten maupun Kota Madiun tetap harmonis dan saling melengkapi.” jelas Hari Wur.
Sementara itu Wali Kota Madiun, Maidi, mengatakan kesepakatan ini tidak hanya menyangkut batas fisik, tetapi juga menunjukkan semangat kolaborasi dan komunikasi yang baik.
“Ini merupakan bentuk komitmen bersama agar tidak ada tumpeng tindih kewenangan dan pelayanan masyarakat dapat berjalan lebih optimal dan menyejahterakan masyarakat,” kata Maidi.
Menurut Maidi, kesepakatan ini dapat mempercepat pembangunan di wilayah perbatasan. Tak hanya itu, kesepakatan itu dapat terjadi kolaborasi menata wilayah antara Kabupaten Madiun dan Kota Madiun.
“Kesepakatan ini menjadi batasan dalam membangun wilayah. Dengan begitu, dalam pembangunan akan terjadi kolaborasi dalam menata wilayah dari beberapa daerah antara kabupaten dan kota,” kata Maidi.
Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Jawa Timur, Lilik Pudjiastuti, mengatakan penandatangan ini akhir dari proses panjang dalam penentuan garis batas dua daerah tersebut. Sebelumnya sudah ada lima kali tahapan yang dilakukan dalam penentuan garis batas ini.
“Berjalannya waktu, ada perkembangan teknologi, perubahan kondisi alam, dan lainnya, sehingga diperlukan pemutakhiran data. Kemudian dilakukan pengukuran. Penandatangan kesepakatan ini kemudian menjadi syarat administrasi untuk diajukan ke Kemendagri. Dan kemudian diajukan untuk perubahan terhadap Permendagri itu,” kata Lilik.