Beritatrends, Tanjungbalai – Diduga tandatangannya diberita acara sumpah pemeriksaan dipalsukan oleh Kejaksaan Tanjungbalai Asahan, Anggota DPRD Tanjungbalai,Daman Sirait melaporkan Kajari Tanjungbalai ke Kejaksaan Agung, dan Komisi Kejaksaan (Komjak) Pusat.
Pasalnya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungbalai dari Partai Golkar itu,merasa dirugikan oleh pihak kejaksaan Tanjungbalai Asahan.
Karena diduga kuat sudah melakukan pemalsuan tandatangan dalam berita acara sumpah pemeriksaan.
Menurut Daman Sirait pada wartawan, Selasa (20/12), kasus pemalsuan tandatangan itu terungkap saat dia menjadi saksi di persidangan kasus korupsi Jalan Lingkar, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai di Pengadilan Tipikor Medan.
“Dimana, saat sidang tersebut hakim Immanuel Tarigan mengkonfrontir saya. Dimana disana saya banyak mencabut keterangan saya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh Kejari Tanjungbalai yang mengatakan pekerjaan tersebut milik saya,” ujarnya.
Dikatakannya, saat itu hakim menanyakan terkait surat berita acara sumpah dimintai keterangan. Saat itu jaksa yang diketahui bernama Joharlan mengaku ada mengambil sumpah saat dilakukan penyidikan.
“Sudah empat kali saya diperiksa, Joharlan itu tidak pernah memeriksa saya. Karena saat itu dia mengaku dipersidangan, saya diperiksa oleh Joharlan, saya diberikan, diberi minum. Namun membantah hal tersebut di hadapan majelis hakim. Karena saya tidak pernah sekalipun diperiksa oleh Joharlan, yang memeriksa saya itu Sarimonang Sinaga,” katanya.
Ketika saya mempertanyakan di BAP saat dipersidangan, Hakim membacakan kalau kedua jaksa atasnama Joharlan dan Edi Sanjaya yang memeriksa saya,namun tidak pernah sekalipun saya diperiksa oleh kedua jaksa tersebut.
“Sehingga majelis hakim, mempertanyakan kepada Joharlan, apakah dirinya ada mengambil sumpah atas keterangan BAP dari saksi Daman, ia mengaku ada. Disitulah saya diminta oleh majelis hakim untuk melihat isi yang katanya saya buat,” jelas Daman.
Akibat hal tersebut, ia melihat bahwa yang menandatangani surat berita acara sumpah penyidikan tersebut bukanlah dirinya.
“Karena saya merasa tidak pernah, saya lihat. Dan ternyata benar, saya langsung bilang ke hakim bahwa tanda tangan tersebut bukanlah tanda tangan saya. Saya keluarkan KTP saya, dan saya beri ke hakim,” katanya.
Akibat hal tersebut, Ketua majelis hakim Immanuel Tarigan, meminta untuk dilakukan tes forensik agar mengetahui bahwa tanda tangan tersebut apakah palsu atau asli.
“Saya sampai sekarang masih menunggu, hasilnya belum keluar. Bahkan saya meminta surat tersebut sampai sekarang PN Tipikor Medan tidak memberikan kepada saya. Meskipun sudah dua kali saya memohon dengan mengajukan surat serta mendatangi langsung ke PN Tipikor Medan,” katanya.
Daman Sirait juga mengaku, kasus pemalsuan tandatangan berita acara sumpah dia ini, akan dibawanya ke Poldasu dan Mabes Polri. Dikarenakan pemalsuan tanda tangan tersebut dapat merugikan dirinya dan orang lain.
“Kasus pemalsuan tandatangan tersebut kini telah saya laporkan ke Kejaksaan Agung, dan Komisi Kejaksaan (Komjak).Bahkan, ini kalau saya sudah terima fotocopy berita acara sumpah tersebut, saya akan melaporkannya ke Polda Sumut dan Mabes Polri ,” tegas Daman Sirait.