Tanggungjawab Hiburan Pasar Malam Izin Pakai Terminal Gadingrejo Itu Milik Dishub Provinsi Lampung

Hiburan Pasar Malam  Izin Pakai Terminal Gadingrejo Itu Milik Dishub Provinsi Lampung.

 

BeritaTrends, Pringsewu – Polemik Pemakaian Terminal Gadingrejo Kabupaten Pringsewu untuk kegiatan Pasar Malam atau Hiburan malam ternyata itu tanggungjawab jawab Dishub Provinsi Lampung,Selasa(15/7/2025).

Saat di konfirmasi media ini Kedis Perhubungan Kabupaten Pringsewu Hipni terkait izin pemakaian tempat hiburan pasar malam di Terminal Gadingrejo mengatakan “Bahwa berdasarkan surat Keputusan Gubernur Lampung nomor :

G/490/V.13/HK/2023 Tentang “Penetapan Terminal Tipe B Di Provinsi Lampung “Tanggal 20 Agustus 2023.

Terminal Gadingrejo diserahkan ke Dishub Provinsi Lampung karena terminal Tipe B paling Lambat Desember 2023 berdasarkan surat Gubernur diatas.berdasarkan surat Gubernur Lampung itu tujuannya mengoptimalisasi fungsi terminal, lokasi terminal yang antrategis.

“Soal izin Pakai Terminal Gadingrejo kami tidak tau jelas itu terminal sudah diserahkan ke Provinsi Lampung Dishub Provinsi Lampung,”terangnya.

Sampai berita ini di muat Selasa (15/7/2025). Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Bambang Sumbogo belum bisa di temui.

Begitu pula Kabid Perdagangan Kabupaten Pringsewu Reka juga belum bisa ditemui karena sedang ada kegiatan di DPRD Kabupaten Pringsewu ujar salah satu pegawai Dinas Perdagangan Kabupaten Pringsewu.

Terminal Penumpang Tipe B

Terminal penumpang tipe B berfungsi melayani kendaraan umum untuk 

Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP), Angkutan Kota dan Angkutan 

Perdesaan.

Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor : 351/11789, sifat Surat Penting. Perihal Pengalihan P3D dan pengelolaan Terminal Penumpang Tipe B. tanggal Jakarta, 29 Oktober 2022.

Baca Juga  Kejati Sumut Hentikan 84 Perkara dengan RJ dan Tahan Belasan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *