Kepala Desa Maringgai
BeritaTrends, Lampung Timur – Pemerintahan Desa Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur, kini menjadi sorotan tajam publik setelah sejumlah kebijakan Kepala Desa Heri Irawan di nilai mencederai asas demokrasi dan transparansi pemerintahan Desa, Teguran keras di sampaikan oleh Dewan Pimpinan Pusat Barisan Rakyat Anti Korupsi (DPP BARAK NKRI) melalui ketua Umum Irawan, TH, SH.
Saudara Heri Irawan di ketahui resmi menjabat sebagai Kepala Desa Maringgai usai memenangkan Pilkades Desember th 2023 lalu, yg di ikuti oleh tiga calon Kepala Desa namun, belum genap dua tahun menjabat sejumlah polemik muncul di permukaan, Masyarakat Desa Maringgai mulai mempertanyakan langkah langkah Kepala Desa Heri Irawan yang dinilai syarat kepentingan pribadi dan balas dendam politik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga setempat, Kepala Desa Heri Irawan secara sepihak mengganti hampir seluruh perangkat Desa termasuk pengurus masjid (kaum), dengan alasan tidak mendukung dirinya saat mencalonkan diri sebagai Kepala Desa. Mirisnya banyak di antara perangkat Desa yang baru di angkat justru diduga kuat tidak memiliki ijazah dan bahkan memakai ijazah orang lain untuk bisa dilantik.
Tak hanya itu, kondisi kantor Desa juga memprihatinkan hingga kini, belum ada struktur organisasi yang jelas di Pemerintahan Desa, serta minimnya transparansi dalam pengelolaan Dana Desa, baik ADD (Alokasi Dana Desa), maupun DD (Dana Desa) yang seharusnya di laporkan kepada masyarakat secara terbuka.
Ketua Umum DPP BARAK NKRI Irawan TH, SH, mengecam keras praktik – praktik yang di duga menyimpang tersebut. Ia meminta Bupati Lampung Timur beserta jajarannya untuk segera bertidak tegas.
“Kami mendesak Bupati Lampung Timur untuk segera memberhentikan perangkat Desa yang tidak memiliki ijazah atau yang menggunakan ijasah lain/anak/istri. Bila perlu, proses hukum harus segera di lakukan kepada mereka yang terlibat,”tegas Irawan TH,SH.
Lebih lanjut pihaknya juga meminta Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Lampung Timur untuk melakukan Audit menyeluruh terhadap Desa Maringgai khususnya terhadap penggunaan Anggaran dan dokumen kepegawaian Perangkat Desa.
“Jika ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi ataupun pemalsuan dokumen pribadi berupa ijasah, kami mendesak agar aparat penegak hukum memproses secara serius dan tuntas,” tambahnya
DPP BARAK NKRI menyatakan siap mengawal laporan dan langkah hukum terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi di Desa Maringgai, demi menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintahan Desa