Terduga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur M Informasi Beredar Sudah di Tangkap
BeritaTrends, Pringsewu – Alur cerita korban begini, setelah korban sampai dirumah, ibu korban yang curiga langsung menanyainya dan korbanpun menceritakan peristiwa yang dialaminya.
“Mengetahui anaknya mendapat perlakuan buruk dari tetangganya M, ibu korban tidak terima dan langsung melaporkan kepada pihak kepolisian,” Polda Lampung, Sabtu (2/8/2025).
Setelah mendapat laporan dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi pada tanggal 27 Juni 2025 Polisi bertindak cepat melakukan penangkapan terhadap tersangka, setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka M pada 31 Juli 2025 yang lalu.
Kini M jadi tersangka setelah ditahan di sel tahanan Polda Lampung untuk mempertanggungjawabkan perbuatan.
Dalam proses penyidikan tersangka disangkakan telah melanggar Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Ketua DPD HIPAKAD Provinsi Lampung Wahyu Widiatmiko kepada media ini memberitahukan bahwa tgl 31 Juli 2025 sedang dilakukan pemeriksaan tersangka dan nanti langsung ditahan ucapnya saat memberitahukan media ini via telp selulernya, Kamis (31/7) malam.
Ketua DPC HIPAKAD Kabupaten Pringsewu Cik Han Apresiasi setinggi-tingginya kepada Para penyidik Polda Lampung yang terduga Pelaku Pencabulan Anak dibawah umur M telah di tangkap dan di tahan, ucapan terimakasih juga datang dari Para Keluarga Korban, ungkapnya.