Pencabulan Terhadap Anak
BeritaTrends, Pringsewu – Ternyata Pelaku Pencabulan Terhadap Anak yang di laporkan tanggal 27 Juni 2025 pukul 10.25 wib Nomor : LP/B/432/VI/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG. M adalah oknum wartawan tergabung di Lembaga Pers cukup ternama di Indonesia, Rabu (30/7/2025).
Pasca berita naik salah satu anggota Lembaga Pers yang ada di Kabupaten Pringsewu S (41) lewat Percakapan Washapp (wa) media ini, Rabu siang (30/7) mengatakan, Han itu kasus biar proses dulu jangan diberitakan dulu Kasihan. “Kasihan Mul,”ujarnya.
Pasca berita naik beberapa petinggi lembaga Pers juga menelpon media ini terapi hanya dua saja yang kita buka dan angkat yang lain tidak.
Untuk diketahui publik berdasarkan STPL /LP tanggal 27 Juni 2025 Pukul 10.25 wib, Pelaku Pencabulan Terhadap Anak dijerat dengan pasal undang undang perlindungan anak no.36 tahun 2014 tentang perubahan Undang undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang di maksud dalam pasal 81 UU35/2014 dan atau Pasal 82.