Terus Berantas Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP dan Bea Cukai Madiun akan Rumuskan Langkah Baru

Beritatrends, Magetan – Dalam rangka memberantas peredaran rokok ilegal, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) bersama Bea dan Cukai Madiun, serta Aparat Penegak Hukum kembali melakukan operasi gabungan.

Kali ini operasi dilakukan di Kecamatan Karangrejo, Kecamatan Barat, dan Kecamatan Kartoharjo, yang mana menudunkan tiga tim Satpol PP dan Bea Cukai Madiun. Rabu (18/06/2025)

Seperti yang dikatakan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakkda) Satpol PP dan Damkar Magetan, Gunendar, bahwa hari ini operasi kembali dilaksanakan oleh tiga tim, yang mana sampai saat ini operasi yang dilkukan adalah operasi yang menyasar pada warung-warung atau toko-toko yang menjual rokok.

“Dari hasil operasi kali ini tidak ditemukannya rokok ilegal ini bagi kami menandakan bahwa adanya sosialisasi yang cukup efektif yang dilakukan oleh Satpol PP dan juga Bea Cukai Madiun, serta dibantu oleh rekan-rekan media. Sehingga warung-warung dan toko-toko ini sudah memiliki kesadaran yang tinggi untuk tidak menjual atau memperedarkan rokok ilegal,” jelasnya. Rabu (18/06/2025)

Gunendar menegaskan bahwa masih adanya peredaran rokok ilegal ini diluar warung, artinya peredaran rokok ilegal masih ada namun modus penjualannya tidak berada diwarung-warung namun perorangan. Jadi penjualnnya ini sudah pada konsumen tertentu, sehingga tidak dijual secara umum.

“Ini yang menjadi sedikit kesulitan bagi kita untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Hal ini sudah kita lakukan juga koordinasi dengan Bea dan Cukai Madiun untuk melakukan perumusan ketika adanya peredaran rokok ilegal di rumah-rumah. Bagaimana cara kita melakukan operasi terhadap orang-orang yang masih melakukan atau mengambil keuntungan dari rokok ilegal,” imbuhnya.

Lebih lanjut, bukan hanya Satpol PP saja tetapi juga dari Bea Cukai Madiun yang akan melakukan tata cara atau prosedur untuk penindakan terhadap pengedar rokok ilegal yang sifatnya dari rumah ke rumah atau yang sifatnya online.

Baca Juga  Raimuna Nasional Pramuka ke-XII Dari Kabupaten Landak

“Semoga ini segera didapat suatu rumusan yang bisa melakukan penindakan terhadap mereka yang melakukan penyebaran rokok ilegal melalui jaringan online maupun dari rumah kerumah,” katanya.

Gunendar menambahkan, bahwa sudah menyampaikan ke Kantor Bea Cukai Madiun untuk melakukan perumusannya dan Bea Cukai Madiun menjawab akan merumuskan teknisnya untuk pelaksanaan operasi yang menyasar dari rumah kerumah.

“Artinya bukan terkait kewenangannya tetapi terkait dengan kekuatan hukumnya, ketika kita melakukan penggeledahan rumah kerumah, karena ini harus ada landasan hukum kuat supaya para aparat ini sudah terlindungi hukum,” akhirnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *