Tidak Butuh Waktu Lama, Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Ringkus Pelaku Pencurian Sepeda Motor yang Terekam Kamera CCTV

Beritatrends, Medan – Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan meringkus pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Jalan Taduan, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara pada Jumat (2/2/2024) lalu.

Aksi pencurian sepeda motor ini pun terekam kamera pengawas cctv dan viral di sosial media.

Korban bernama Piccer Simanjuntak (23) seorang mahasiswa yang mengetahui sepeda motornya hilang ini langsung membuat laporan kepolisian dengan nomor LP/B/185/II/2024/SPKT Polsek Percut Sei Tuan.

Usai menerima laporan tersebut, atas perintah Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Jhonson kepada Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Japri Binsar Simamora SH MH dan Iptu Junaidi A Karosekali SH pun langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengecek kamera pengawas cctv disekitar lokasi.

Tidak butuh waktu lama, pada Minggu (4/2/2024) Tim Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan pun mendapatkan keberadaan salah satu pelaku bernama Fandi dan kemudian tim langsung menuju lokasi.

Setiba di lokasi tempat pelaku, tim langsung mengamankan pelaku dan membawa pelaku ke Mako Polsek Percut Sei Tuan guna proses penyelidikan lanjut.

Dari hasil interogasi, pelaku Fandi mengakui perbuatannya dan menerangkan bahwa dirinya melakukan aksi bersama dua rekannya berinisial FR dan FN.

Kepada petugas, pelaku Fandi juga mengaku bahwa sepeda motor yang telah dijual bersama dua pelaku lainnya. Dirinya menerima uang sebesar Rp. 800.000 dan uang hasil pencurian digunakan untuk membeli narkoba.

Dari hasil tes urine, pelaku Fandi ini positif mengkonsumsi metamfetamina dan pelaku Fandi juga residivis atas kasus yang sama.

Kini, personil Tim Khusus Anti Bandit Polsek Percut Sei Tuan tengah memburu dua pelaku lainnya berinisial FR dan FN yang identitasnya sudah dikantongi petugas.

Baca Juga  PMII Sumut Minta Penegak Hukum Pantau Proyek Tanah Urug Kereta Api di Labuhanbatu

Terhadap pelaku, petugas menerapkan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *