Tindaklanjuti Rekomendasi KPK, Sepuluh Tim Monitoring  1.400 titik Pokir DPRD Kabupaten Madiun

Tim memeriksa salah satu pekerjaan fisik yang menggunakan anggaran BKK di salah satu kecamatan di Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Pemeriksaan lapangan dilakukan menindaklanjuti rekomendasi KPK

 

Beritatrends, Madiun – Pemerintah Kabupaten Madiun membentuk sepuluh tim untuk memonitoring 1400 titik kegiatan yang menggunakan anggaran bantuan keuangan khusus (BKK) atau pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD kabupaten Madiun tahun 2024 – 2025. Pasalnya 1.400 titik yang menggunakan anggaran Pokir DPRD itu masuk dalam Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Madiun, Mohamad Hadi Sutikno menyatakan kegiatan MCSP dilaksanakan sebagai tindak lanjut rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kegiatan itu bertujuan untuk pencegahan korupsi di kabupaten Madiun.

“Ada sepuluh tim sebanyak 50 orang. Saat ini pemeriksaan sudah mencapai 90 persen. Monitoring dilakukan awal Februari. Pemeriksaan itu menindaklanjuti supervisi dari KPK yang datang ke Kabupaten Madiun meminta agar tim melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pokir,” kata Sutikno, Kamis (26/2/2026).

Sutikno mengatakan sepuluh tim yang masing-masing tim berjumlah lima orang yang berasal lima organisasi perangkat daerah (OPD) diantaranya, dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas PMD (Dinas Pemberdayaan Dan Pemerintahan Desa), Inspektorat, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) Kabupaten Madiun.

Menurut Sutikno sebanyak 50 orang yang terbagi dalam sepuluh tim sudah melakukan pemeriksaan fisik pokir DPRD Kabupaten Madiun sejak awal Februari. Tim gabungan tidak hanya mengecek fisik pekerjaannya saja. Tim gabungan juga melakukan pemeriksaan kelengkapan syarat, adminstrasi hingga kesesuaian fisik dan RAB.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Madiun, Mohamad Hadi Sutikno

 

Baca Juga  DLH Rohil Bekerjasama Dengan P3ES KLHK ,Pengelolaan Sampah Perkotaan

“Kalau secara fisik maka PUPR yang akan melaukan penilaian. Kalau Inspektorat terkait tahapan administrasi dan auditnya. Sementara Baperida terkait dengan perencanaan, BPKAD pengelolaan keuangan dan Bapemas terkait pengelolaan keuangan desa,” ungkap Sutikno.

Sutikno mengatakan pemeriksaan pokir DPRD Kabupaten Madiun lantaran melihat fenomena persoalan penyimpangan dana aspirasi di DPRD Pemprop Jatim yang disidik KPK. KPK meminta agar dilakukan pengecekan mekanisme, prosedur dana aspirasi DPRD Kabupaten Madiun. Pengecekan untuk mengetahui apakah dana dan pekerjaan pokir tersebut dilalului secara benar atau sebaliknya. “Jangan sampai ada penyimpangan. Makanya dilakukan pengecekan,” kata Sutikno.

Menurut Sutikno, pokir yang ditetapkan dalam APBD harus melalui tahapan awal mulai dari proposal pengajuan dari desa. Dengan demikian, anggaran pokir yang ditetapkan tidak bisa serta muncul di APBD “Harus mulai dari tahapan awal. Begitu syarat dilewati tidak bisa. Karena teknologi kita itu tidak bisa dibohongi. Karena dalam Permendagri no 86 sudah diatur kalau hibah, bkk dan lainnya harus masuk sebelum musrenbang,” jelas Sutikno.

Dengan kegiatan MCSP (Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention) diharapkan dapat mendorong tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, transparan, dan akuntabel guna mencegah tindak pidana korupsi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *