Beritatrends,Magetan – Rencana uji coba perubahan arus lalu lintas di Kota Magetan yang semula dijadwalkan berlangsung pada 1 Desember 2025, belum dapat direalisasikan.
Padahal, kesepakatan itu sudah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi D DPRD Magetan bersama Dinas Perhubungan beberapa waktu lalu.
Ketua Komisi D DPRD Magetan Riyin Nur Asiyah membenarkan adanya keterlambatan tersebut. Ia mengaku telah menanyakan langsung perkembangan kepada Dinas Perhubungan.
“Memang ada keterlambatan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (2/12/2025).
Plt. Kepala Dinas Perhubungan Magetan Winarto menjelaskan, pihaknya masih melengkapi sejumlah persyaratan administrasi di tingkat provinsi.
Hal itu wajib dipenuhi sebelum perubahan arus dapat diuji cobakan.
“Masih melengkapi persyaratan di provinsi. Surat sudah masuk, tinggal menunggu balasan,” terang Winarto.
Ia mengatakan material rambu dan perlengkapan teknis lainnya sudah siap, namun belum dapat dipasang karena status beberapa ruas yang akan diubah merupakan jalan provinsi.
“Karena jalannya provinsi, kita menunggu persetujuan dulu. Kalau sudah ada balasan, langsung kita tindak lanjuti dengan pemasangan rambu dan pelaksanaan uji coba,” tambahnya.
Rencana perubahan arus ini menitikberatkan pada akses masuk menuju pusat kota. Nantinya, kendaraan dari Jalan Gubernur Suryo bisa langsung mengarah ke kota melalui Jalan Pahlawan dan Panglima Sudirman.
Jalan Panglima Sudirman akan diberlakukan satu arah menuju Pasar Baru, dengan opsi belok kanan atau kiri menuju alun-alun.
Perubahan lain menyasar Jalan Ahmad Yani yang tetap seperti kondisi sekarang, namun tidak lagi memungkinkan kendaraan untuk belok kanan ke alun-alun. Selain itu, arus di Jalan Pandu dan Jalan Kresno juga bakal dibalik. Jika sebelumnya dari timur ke barat, nantinya akan diubah menjadi barat ke timur.
Dishub memastikan uji coba akan segera dilakukan begitu lampu hijau dari provinsi turun. Hingga saat ini, jajaran di Magetan masih menunggu jawaban resmi untuk dapat melangkah ke tahap berikutnya.





