Beritatrends,Magetan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan terus berupaya memenuhi hak anak, khususnya di bidang pendidikan. Salah satu langkah yang diambil adalah membentuk Sekolah Ramah Anak (SRA), yang menjadi bagian dari indikator Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).
Sebagai bentuk dukungan terhadap program tersebut, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinas PPKB PP dan PA) bekerja sama dengan Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dindikpora) Magetan menggelar Advokasi Sekolah Ramah Anak dan Pemenuhan Hak Anak pada 25-26 Februari 2025.
Kegiatan yang berlangsung di aula Dindikpora Magetan ini diikuti oleh 132 perwakilan guru SD se-Kabupaten Magetan serta disiarkan secara daring.
Kepala Dindikpora Magetan, Suwata, menjelaskan bahwa advokasi ini bertujuan untuk menjadi acuan bagi seluruh pemangku kepentingan, termasuk anak-anak, dalam mengembangkan Sekolah Ramah Anak.
“SRA dan PHA bertujuan untuk memenuhi, menjamin, dan melindungi hak anak. Sekolah Ramah Anak memastikan bahwa satuan pendidikan mampu mengembangkan minat, bakat, dan kemampuan anak serta mempersiapkan mereka untuk kehidupan yang toleran,” ungkapnya, Rabu (26/2).
SRA sendiri merupakan konsep sekolah yang tidak hanya fokus pada aspek akademik, tetapi juga memastikan lingkungan belajar yang aman, bersih, sehat, serta bebas dari kekerasan dan diskriminasi.
Selain itu, sekolah juga diharapkan dapat mendukung partisipasi anak dalam berbagai aspek, termasuk dalam perencanaan kebijakan, pembelajaran, hingga mekanisme pengaduan terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak.
Prinsip-Prinsip Sekolah Ramah Anak
Pengembangan Sekolah Ramah Anak didasarkan pada lima prinsip utama:
1. Nondiskriminasi, menjamin setiap anak mendapatkan hak pendidikan tanpa memandang disabilitas, gender, suku, agama, atau latar belakang orang tua.
2. Kepentingan terbaik bagi anak, setiap keputusan yang diambil sekolah harus mempertimbangkan kesejahteraan anak.
3. Hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan, menciptakan lingkungan yang menghormati martabat anak serta mendukung perkembangan holistik mereka.
4. Penghormatan terhadap pandangan anak, sekolah harus memberi ruang bagi anak untuk mengekspresikan pendapat mereka dalam berbagai aspek pendidikan.
5. Pengelolaan yang baik, menjamin transparansi, akuntabilitas, partisipasi, keterbukaan informasi, serta supremasi hukum di satuan pendidikan.
Dengan diterapkannya prinsip-prinsip ini, sekolah di Magetan diharapkan mampu menjadi ruang belajar yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan anak.
Langkah Pemkab Magetan ini sejalan dengan visi nasional dalam mewujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA). Kehadiran Sekolah Ramah Anak diharapkan mampu menjadi role model bagi daerah lain dalam membangun sistem pendidikan yang lebih ramah dan peduli terhadap anak-anak.
Ke depan, advokasi dan pendampingan akan terus dilakukan agar implementasi SRA di Magetan semakin optimal. Dengan begitu, hak-hak anak dalam mendapatkan pendidikan yang aman, nyaman, dan mendukung perkembangan mereka bisa benar-benar terwujud.