Viral !! Proyek di Mempawah Memakan Korban Jiwa

Beritatrends, Mempawah – Viral !! Proyek penggantian jembatan ruas Jalan Daeng Manambon di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar) memakan korban jiwa.

Seorang warga tertimpa pohon palem yang berada di sekitar lokasi proyek penggantian jembatan ruas jalan tersebut, Sabtu (23/8/2025)

Informasi yang berhasil dihimpun team dari Beritatrends.co.id bahwa diduga pohon palem tersebut didorong dengan Ekskavator hingga tumbang ke kiri dan mengenai warga.

Dengan kejadian tersebut warga yang tertimpa pohon palem mengalami luka patah kaki dan nyaris putus, bahkan kepala warga tersebut juga mengalami luka yang berat.

“Apakah proyek tersebut tidak memperhatikan atau mengabaikan ketentuan yang sudah ada didalam kontrak kerja, hingga keselamatan tidak ada disaat pekerjaan berlangsung,” tanya salah warga yang melintas dan menyaksikan kejadian tersebut, Sabtu (23/8/2025)

Sementara itu, Beni Ardi, LSM MC saat melihat kejadian tersebut mengungkapkan bahwa diduga proyek tidak memperhatikan atau mengabaikan ketentuan yang ada didalam kontrak kerja, yaitu Sistem Manajemen Keselamatan Kerja (SMKK) yang sudah diatur dalam peraturan utama mengenai SMKK yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan (Permen PUPR) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Management Keselamatan Konstruksi.

“Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Undang-Undang Cipta Kerja, dan bertujuan untuk memastikan keselamatan kerja di bidang konstruksi melalui penerapan SMKK. Sudah jelas dari peraturan tersebut sudah ditetapkan bahwa nilai biaya SMKK/K3 yang telah dihitung sudah memenuhi standar ideal komite Keselamatan Konstruksi Rakyat yakni berkisar 1.50% – 2.50% dari nilai kontrak, nilai tersebut sangatlah besar,” jelasnya saat diwawancarai awak media Beritatrends.co.id, Senin (25/08/2025) pagi.

Baca Juga  Perkuat Iman dan Kebersamaan Oleh Ustadz Aiptu Arief Rahman Dalam Menyambut Bulan Suci Ramadhan

Lebih lanjut, Ia menegaskan bahwa Biaya SMKK/K3 yang telah dihitung tersebut tentunya sangatlah besar, “Yang menjadi pertanyaaan itu kemana biaya tersebut? Seharusnya lokasi pekerjaan yang dekat dengan aktifitas warga tersebut diberi rambu peringatan, safety line, dan sebagainya, bahkan pihak penyedia jasa atau konsultan pengawas harus memperhatikan hal tersebut,” tuturnya.

Beni menuturkan seharusnya dari pihak BPJN Kalbar harus benar-benar transparan dalam melakukan pemilihan penyedia jasa, baik kesangupan bekerja, kelengkapan peralatan serta yang tidak kalah penting unsur SMKK/K3 itu sangatlah penting.

Sementara itu, informasi yang diterima dilapangan oleh Team Beritatrends.co.id bahwa saat merekam kejadian tersebut dilarang oleh pihak pelaksana dan mengatakan untuk jangan divideo dan disebarluaskan.

Berdasarkan informasi team Beritatrends.co.id setelah kejadian tersebut korban terlihat masih bernafas dan sempat mengalami kejang-kejang, Korban kemudian dilarikan ke RSUD untuk diberikan pertolongan namun dengan kondisi yang sangat kritis nyawa korban tidak tertolongkan.

“Dengan kejadian tersebut, seperti adanya unsur kesengajaan dan kelalaian pekerja/operator yang menumbangkan pohon palem tersebut hingga memakan korban jiwa.

Disisi lain, percakapan warung kopi yang ada di dekat pekerjaan mengatakan bahwa penyedia yang terpilih tidak layak dan tidak pantas untuk dimenangkan, sampai-sampai keselamatan tidak diprioritaskan.

“Kami menyakini penyedia jasa yang terpilih tidak layak dan tidak pantas untuk dimenangkan. Terkesan monopoli proyek, apakah penyedia jasa dekat dengan pejabat di BPJN Kalimantak Barat? Hingga untuk keselamatan (SMKK/K3) tidak diterapkan sampai memakan korban jiwa,” ujar salah satu warga yang ada di Warung Kopi dekat pekerjaan.

Beberapa masyarakat pun meminta kepada aparat hukum untuk mengidentifikasi kejadian tersebut, izin kegiatan, izin alat berat, serta izin operator apakah sudah mempunyai K3 yang telah ditentukan, atau penyedia jasa mempekerjakan yang bukan bidangnya.

Baca Juga  Begal Payudara Gentanyangan,4 Ibu Rumah Tangga Jadi Korban

“Kepada Pihak Kementrian PU agar dapat melakukan pemeriksaan/indetfikasi pemilihan penyedia melalui inspektorat jenderal maupun BPK-RI, serta kejaksaan RI, jika memang sudah sesuai dengan aturan yang berlaku mungkin Masyarakat bisa menerima kejadian tersebut bahwa dari penyedia jasa tersebut sudah benar dalam pelaksanaan pekerjaan sesuai  SOP dan menerapkan K3 di proyek.” akhir Beni Ardi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *