Beritatrends,Ponorogo – Wakil Bupati Ponorogo Lisdyarita bersama BPN menyerahkan sertifikat tanah elektronik progam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL tahun 2025 kepada warga Desa Coper di balai setempat, Senin (15/9/2025).
Dalam menyerahan sertifikat elektronik tanah PTSL tersebut, diserahkan secara simbolis oleh Wakil Bupati Ponorogo Lisdyarita, didampingi Kepala ATR/BPN Kabupaten Ponorogo Ferri Saragih, Anggota DPRD Partai Golkar Komarudin, jajaran Forpimka Jetis, Kepala Desa Coper kepada perwakilan warga penerima.
Kepala Desa Coper Damanhuri mengatakan, pihaknya mengucapkan banyak terima kasih kepada Pemkab Ponorogo, tim ATR/BPN Ponorogo, serta Pokmas atas dukungan sehingga terlaksananya program PTSL tahun 2025 ini berjalan lancar dan sukses.
“Alhamdulillah untuk Desa Coper total kuota 1.145 sertifikat yang diajukan kepada BPN. Semua telah terlaksana dengan sukses dan lancar. Dan progam PTSL sangat membantu dan diharapkan oleh warga karena mereka sekarang punya sertifikat atas kepastian hukum dan bukti sah hak tanahnya, “kata Damanhuri.
Kepala ATR/BPN Kabupaten Ponorogo Ferri Saragih menyampaikan, pihaknya memberikan apresiasi atas antusias dari warga, Puldatan dan Pokmas Desa Coper yang bekerja keras dalam mensukseskan progam PTSL tahun 2025 ini.
“Ada sekitar 646 sertifikat yang diserahkan kepada warga Desa Coper hari ini. Di Ponorogo ada sekitar 52 desa, dan sekitar 17.742 yang telah diseleseikan di Ponorogo untuk tahun ini. Dan tahun 2026 diharapkan Kabupaten Ponorogo bisa menjadi Kabupaten lengkap semua bidang tanah bersertifikat semua. Diharapkan kepada warga untuk menjaga dan rawat tanah sesuai peruntukannya. Dan semoga sertifikat ini berkah bagi penerima, “kata Ferri Saragih.
Sementara itu, Wakil Bupati Ponorogo Lisdyarita sangat mengapresiasi yang tinggi dan mengucapkan terima kasih kepada jajaran ATR/BPN Ponorogo, Pemdes Coper Pokmas serta masyarakat atas dukungan sehingga terselenggaranya progam PTSL ini hingga berjalan dengan lancar.
“Dengan diterimanya sertifikat ini guna untuk menghindari sengketa atas kepemilikan tanah warga Desa Coper. Selain itu, ada sejumlah manfaatnya diantaranya ada kepastian hukum atas tanah, meningkatkan kesejahteraan warga dimana dapat dimanfaatkan sebaik baiknya seperti mendapatkan modal usaha di bank, “pungkasnya.