Warga Komplek Ruko BLK
Beritatrends, Medan – Dengan kesepakatan yang telah didengar oleh pihak Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Babinkamtibmas Polsek Sunggal, Babinsa dan warga Komplek Ruko Jln BLK Lingkungan VII dan X, bahwa pihak Minyakita PT Langgeng Aman Selamanya untuk menghentikan aktivitas usaha pengepakan / pengemasan minyak goreng pada tanggal 20 Juli 2024 masih berlanjut, aksi protes akan dilakukan oleh warga.
“Apabila perjanjian / Kesepakatan aktivitas usaha pengepakan / pengemasan minyak goreng milik Minyakita PT Langgeng Aman Selamanya pada, Sabtu (21/7/2024) masih berlangsung, maka warga akan melakukan aksi protes,” ucap Samsuddin tokoh masyarakat komplek Ruko Jln BLK Lingkungan VII dan X, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal.
Diterangkan Samsuddin yang didampingi,
Mangara Turnip dan Rosmariana Sinaga juga Deni serta warga lainnya, protes yang dilakukan warga berupa penghentian aktivitas keluar masuknya produksi minyak goreng Minyakita PT Langgeng Aman Selamanya dari Komplek BLK Lingkungan VII dan X ini, ucapnya.
“Dengan beroprasinya usaha pengepakan / pengemasan dilakukan pihak pengusaha yang telah berproduksi selama 3 (tiga) tahun, warga sudah melayangkan surat keberatan kepada pihak kelurahan dan kecamatan. Berjalannya waktu, pihak Minyakita PT Langgeng Aman Selamanya, Lurah, Babinsa dan Babinkamtibmas serta warga beberapa waktu lalu dimediasi. Hasil mediasi tersebut, pihak Minyakita PT Langgeng Aman Selamanya sepakat / menyetujui bahwa, pada tanggal 20 Juli 2024 menghentikan aktifitasnya,” ujar Samsuddin.
Sementara, Mangara Turnip dan Rosmariana Sinaga mewakili warga Lingkungan VII dan X, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan menerangkan bahwa, keberatan warga dengan keberadaan usaha pengepakan / pengemasan minyak goreng telah menyebabkan warga resah.
“Masyarakat di Komplek Ruko Jln BLK ingin merasakan kenyamanan. Akan tetapi, aktivitas pengemasan / pengepakan minyak goreng Minyakita PT. Langgeng Amam Selamanya milik Richard yang beroprasi selama 24 jam nonstop tanpa henti dimana pekerjaannya dibagi menjadi 3 (tiga) shift telah mengganggu kenyamanan masyarakat. Bahkan aktivitas produksi bongkar muat dikhawatirkan dapat menyebabkan pencemaran lingkungan akibat tumpahan/ceceran minyak goreng disepanjang jalan yang menjadi akses keluar masuk kendaraan pengangkut minyak curah/minyak goreng kelokasi pabrik,” ujar Mangara Turnip dan Rosmariona Sinaga.
Bahkan sambung, Mangara Turnip dan Rosmariona Sinaga, lokasi kegiatan/aktivitas bongkar muat milik Minyakita PT Langgeng Aman Selamanya yang berdampingan langsung di pemukiman penduduk sudah sangat meresahkan warga komplek ruko. Dan kendaraan bongkar muat yang diduga melebihi tonase telah merusak aspal jalan komplek. Tidak hanya itu, parkir kendaraan karyawan / pekerja berada di fasilitas umum (Fasu) tepatnya di jalan umum yang mengganggu akses jalan warga saat melintas,” sebut Mangara Turnip dan Rosmariona Sinaga.
Atas persoalan itu, masyarakat sudah mengadukan keberatan warga atas aktivitas pengemasan/pengepakan minyak goreng Minyakita PT. Langgeng Aman Selamanya secara tertulis dengan melayangkan surat kepada sejumlah instansi terkait di Pemko Medan yang berkompoten dan Polrestabes Medan.
“Surat keberatan yang dilayangkan oleh masyarakat bertujuan untuk direspon oleh Pemko Medan dan instansi pemerintah terkait agar aktivitas usaha Minyakita PT. Langgeng Amam Selamanya milik, Richard segera dihentikan dari lokasi komplek ruko,” sebut Mangara Turnip dan Rosmariona Sinaga.
Lebih jauh dibeberkan, Mangara Turnip dan Rosmariona Sinaga, sesuai Surat No : B/2359/II/RES.1.24/2024/Reskrim, M Sibagaring sebagai kordinator keberatan warga sesuai Laporan Informasi No : R/LI-127/B/2024 Reskrim tanggal 20 Februari 2024 dan Surat Perintah Penyelidikan No : SP Lidik/ / /Res 124/2924/Reskrim tanggal 27 Februari 2024, Polrestabes Medan untuk dilakukan wawancara menemui penyidik Iptu Rizaldy Pasaribu dan penyidik pembantu Aipda Hari Tenang pada tanggal 27 Februari 2024.