Beritatrends, Magetan – Sebuah warung kopi di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, terungkap menjadi tempat peredaran rokok ilegal.
Dalam operasi gabungan yang melibatkan Satpol PP dan Damkar Magetan, Kantor Bea Cukai Madiun, kejaksaan serta kepolisian setempat, sebanyak 101 bungkus atau 1.964 batang rokok ilegal berhasil disita, Selasa (30/07/2024).
Rokok-rokok yang berasal dari berbagai merek tersebut ditemukan tanpa pita cukai, berpotensi menimbulkan kerugian negara yang besar.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar Magetan, Gunendar mengungkapkan bahwa tim menemukan rokok ilegal pada warung kopi di Desa Mojopurno, Ngariboyo.
Penjual mengaku rokok ilegal tersebut diperoleh dari seseorang yang berasal dari Maospati.
“Kami menemukan rokok-rokok tersebut di sebuah warung yang sebenarnya bukan tempat khusus menjual rokok. Rokok ilegal disimpan di belakang tempat para pengunjung biasa ngopi atau makan,” ungkapnya.
Menurut Gunendar, operasi ini dilakukan berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Satpol PP dan Satgas Gempur Rokok Ilegal.
“Informasi yang kami kumpulkan ternyata benar. Di tempat tersebut telah beredar rokok ilegal. Barang bukti yang ditemukan akan ditindaklanjuti oleh tim Bea Cukai Madiun, kepolisian, dan kejaksaan,” paparnya.
Operasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya peredaran dan konsumsi rokok ilegal.
“Kami berharap kegiatan ini dapat menambah kesadaran masyarakat,” tutup Gunendar.
Erik, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Madiun, menyebut kerugian negara akibat rokok ilegal ini mencapai jutaan rupiah.
“Dari tarif cukai rokok jenis SKM yang sekitar Rp 746 per batang, dengan jumlah batang yang disita, potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp 1,5 juta,” ungkap Erik.
Dengan hasil yang signifikan di hari pertama, operasi akan dilanjutkan esok hari untuk memastikan tidak ada lagi peredaran rokok ilegal di Magetan.
Upaya ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memerangi peredaran rokok ilegal dan menegakkan hukum yang berlaku.