KA Yantah Rutan Magetan : SOP Pengecekan Terselesaikan, Setiba di Mobil Tahanan Menjadi Kewenangan Kejaksaan Negeri Magetan
Beritatrends, Magetan – Setelah ramai video pelarian tahanan yang kabur selepas melakukan persidangan di Pengadilan Negeri Magetan pada Selasa (23/01/2023) kemarin, KA Yantah Rutan Magetan, Rudi Erwanto angkat bicara.
Rudi Erwanto, KA Yantah Rutan Magetan mengatakan, kemarin Selasa (23/01) atas permintaan dari Kejaksaan Negeri Magetan akan melakukan persidangan kepada 12 tahanan yang ada di Rutan Magetan, dan Rutan Magetan sudah melakukan 3 tahapan pengecekan ketat yang dilakukan oleh Rutan Magetan maupun Kejaksaan dan Kepolisian. Rabu (23/01/2024)
“Sesuai permintaan dari Kejaksaan Negeri Magetan itu didalam data maupun berita acara terdapat 12 tahanan, dan semua prosedur pengecekan sudah dilakukan baik mulai dari pemanggilan tahanan dari bilik hingga menuju ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri Magetan, total pengecekan dari Rutan Magetan itu terdapat 3 pengecekan ketat yang dilakukan pengamanan baik dari Rutan, Kepolisian, hingga Kejaksaan Negeri Magetan,” tutur KA Yantah, Rudi Erwanto. Rabu (24/01/2024)
Lebih lanjut, Rutan Magetan sepenuhnya telah melakukan pengecekan terhadap tahanan yang akan melakukan sidang, dan setiba di mobil tahanan Kejaksaan Negeri Magetan itu sepenuhnya sudah menjadi kewenangan Kejaksaan maupun Kepolisian.
“Prosedur dan Berita acara serah terima 12 tahanan dari kejaksaan itu ada semua, mulai dari tanda tangan penerima, pengawalan, serta cap tiga jari dari ke 12 tahanan itu ada semua, bahkan jam keluar dari Rutan Magetan itu ada tertulis jam 09.30 WIB,” jelas KA Yantah, Rudi Erwanto.
Ia memastikan pengecekan ke-12 tahanan itu sudah melalui prosedur yang ada, dan sudah benar-benar di cek sedetail mungkin dan dipastikan ke-12 tahanan tidak membawa alat-alat yang menjanggalkan.
“Kami sudah melakukan pengecekan sedetail mungkin, utamanya keluar dari blok itu sudah kita lakukan pengecekan, kemudian dilakukan ulang pengecekan dari petugas kejaksaan maupun kepolisian yang bertugas, dan itu sudah dipastikan ke-12 tahanan diborgol menggunakan borgol yang sudah disediakan oleh kejaksaan maupun kepolisian,” ucap KA Yantah, Rudi Erwanto.
Rudi menambahkan, kemarin permintaan dari kejaksaan terdapat 12 tahanan, namun kembali ke Rutan Magetan itu hanya 11 tahanan.
“Kekurangan pengembalian tahanan itu sebenarnya kita tidak tahu, ntah itu pelarian atau apa kita belum mengetahui lebih jelas, Rutan Magetan setelah melakukan pengecekan terhadap pengembalian tahanan itu hanya 11 tahanan yang kembali dan itu kurang 1 akhirnya kita melakukan koordinasi dengan Kejaksaan ternyata kabarnya seperti itu, ntah itu pelarian atau apa kita tidak tahu hanya kabarnya seperti itu terdapat 1 tahanan yang belum kembali ke Rutan Magetan hingga saat ini.” tutup KA Yantah, Rudi Erwanto.