Ilustrasi UU KIP
Beritatrends, Magetan – Di era serba transparan masih ada demonstrasi menuntut transparansi, apakah UU KIP berajalan ? siapa yang harus bertanggung jawab ?
Di dalam Undang – undang Dasar 1945 PASAL 28 F Di sebutkan bahwa : “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
Dan di Indonesia Taransparansi Informasi Badan Publik sudah di atur dalam Undang – undang No 14 tahun 2008 yang mana Undang – undang tersebut dijalankan sejak tahun 2010. Artinya sudah berjalan 14 tahun Negara ini mengatur tentang transparansi informasi publik.
Membaca di beberapa pemberitaaan media online tentang warga Desa Malang, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, Jawa Timur yang demo dengan beberapa tuntutan dan lebih banyak tuntutan tersebut adalah tentang tidak transparanya pemerintah desa setempat tentu Sangat di sayangkan.
Terlebih sejak tahun 2018 ada satu peraturan Komisi Informasi Publik yaitu Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2018 mengatur tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa (PPID Desa). Perki ini bertujuan untuk:
Memberikan standar pelayanan informasi publik bagi badan publik Meningkatkan kualitas layanan informasi publik, Menjamin hak warga negara untuk mengakses informasi publik, Menjamin terwujudnya tujuan penyelenggaraan keterbukaan informasi.
Beberapa hal yang diatur dalam Perki Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa, di antaranya:
Pemerintah Desa dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik desa, PPID Desa berhak mendapatkan pengembangan kapasitas dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa dapat membangun Sistem Informasi Desa, dan pembangunannya difasilitasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Standar layanan informasi publik melalui pengumuman PPID Desa dapat mempertimbangkan kondisi sosiologis masyarakat desa setempat
Laporan dan evaluasi layanan publik Badan Publik Desa disampaikan kepada Musyawarah Desa, Komisi Informasi Provinsi/ Kabupaten/ Kota, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Menurut Agus Pujiono, Devisi Data dan Survey Forum Rumah Kita mengatakan bahwa, dari hal tersebut di atas kami dapat melihat kondisi secara umum seluruh PPID badan publik di wilayah Kabupaten Magetan memang masihlah tergolong lemah, terlebih di Pemerintah Desa bahkan masih sangat minim aparatur Pemerintah Desa yang tahu tentang apa itu PPID, kegunaaan serta manfaat dan dampak hukum maupun moril karena tidak optimalnya PPID.
“Forum Rumah Kita sebenarnya sudah melakukan berbagai upya dalam rangka mendorong badan publik untuk menjalankan amanat undang – undang ini karena pada hakekatnya informasi adalah hak rakyat dan menjadi tanggung jawab Pemerintah,” jelasnya, Kamis (09/01/2025)
Lebih lanjut, sosialisasi – sosialisai dengan menggandeng instansi terkait sudah banyak dilakukan, namun ya mungkin memang semua butuh proses, tingkat partisipasi dan antusias badan publik utamanya ditingkat Pemerintah Desa sangat tergolong lemah. Dan hal tersebut mungkinkan karena mereka melihat birokrasi di atasnya yang sebagian besar memang belum menjalankan amanh undang – undang ini dengan baik.
“Kami harap di tahun anggaran baru ini nanti peningkatan kapasitas pemerintahan dapat di dorong dengan optimalisasi PPID di setiap badan publik , dengan demikian PPID akan benar benar bisa menjadi sarana sosialisasi sekaligus rujukan informasi bagi masyarakat sesuai amanat Undang –undang , sehingga kejadian yang memilukan seperti kasus di Malang Maospati ini tidak akan terulang di kemudian hari.” tutupnya.