15 TAHAN JANJI DIANGGAP ANGIN, WARGA BABATN TUNTUT, CABUT IZIN PT HILTON DUTA LESTARI

BeritaTrends, Landak – 15 tahun bukan waktu yang sebentar. Cukup untuk menumbuhkan pohon besar, membesarkan anak, dan membangun harapan. Tapi bagi warga Desa Babatn, Kecamatan Mempawah Hulu, 15 tahun kehadiran PT Hilton Duta Lestari seluas 19.973 hektare, yang ada hanyalah janji-janji yang menguap begitu saja.

Janji Manis yang Berakhir Pahit, Saat pertama kali masuk, perusahaan ini menyampaikan harapan tinggi kepada warga. Air bersih, asrama pelajar, ekonomi bergairah, sungai bersih, beasiswa anak-anak. Namun hari berganti tahun, semuanya nihil  kosong melompong.

Air Bersih : Warga masih mengandalkan pipa bambu swadaya dari gunung. “Kami buat sendiri dari bambu,” ujar Linda, warga Tanjungsari.
​
Asrama Pelajar Babatn: Dua kali dihitungkan dananya, tapi sampai sekarang tiang tak satu pun berdiri. Kades Babatn, Agus Piktarabis, membenarkan hal ini.
​
Ekonomi Kerakyatan: Tidak terasa dampaknya sama sekali. Pengerukan Sungai Sabah: Sawah warga terancam, sungai tak pernah disentuh.
​
Beasiswa Pelajar: Anak-anak tetap berjuang sendiri.

Padahal aturan jelas: 2,5% dari nilai bruto produksi wajib dialokasikan untuk CSR. Saat produksi mencapai 4.000 ton pada 2021, ratusan miliar rupiah seharusnya kembali ke masyarakat. Ke mana perginya uang itu?

Hutan Dibatalkan, Sungai Teracuni Hukum Berlapis Menanti, Lebih mengkhawatirkan lagi, dugaan pelanggaran lingkungan berat terbuka lebar:

Hutan Adat Ohak dibabat habis, Sawit ditanam di bantaran Sungai Sakadi tempat yang dilarang

Herbisida disemprot di kawasan konservasi — limbahnya mengalir langsung ke sawah warga

Ini bukan sekadar kesalahan teknis. Ini tindak pidana berat:

Tabel
Pelanggaran Dasar Hukum Ancaman Sanksi
Tidak laksanakan CSR/TJSL Perda Landak & UU No.40/2007  Pencabutan Izin Usaha
Merusak hutan & lingkungan UU Lingkungan Hidup No.32/2009 Pasal 98-99 ⛓️ 3–10 Tahun Penjara, Denda Rp3–10 Miliar
Limbah B3 ke sungai & sawah UU Lingkungan Hidup No.32/2009 Pasal 60 jo 104 ⛓️ Hingga 15 Tahun Penjara + Denda Rp3 Miliar
Tanam di sempadan sungai UU Perkebunan No.39/2014 Pasal 50  Pencabutan HGU
Melanggar standar ISPO/RSPO Permentan No.38/2020 Pasal 58 Pencabutan IUP + CPO Dilarang Ekspor

Baca Juga  60 Fatwa Imam Besar Pelawak Indonesia, karya Buku Ke-8 Djadi Galajapo

LPK-RI Kalbar Tegas: Jangan Main-Main dengan Hukum!, Tim Investigasi LPK-RI Kalbar, Ropinus dan Dominikus Tolek, menyuarakan kecaman keras :

“PT Hilton Duta Lestari sudah 15 tahun beroperasi, produksinya melimpah, tapi janji kepada warga tak satu pun ditepati. Kalau terbukti menanam di bantaran sungai dan menyemprot herbisida di kawasan konservasi, ini pidana lingkungan yang nyata.”

“Kami akan kirim surat resmi kepada Bupati Landak, Sekda, DLHK Kalbar, Komisi ISPO Jakarta, hingga RSPO Malaysia. Jangan salah  IUP bisa dicabut. Sertifikat ISPO/RSPO bisa gugur. CPO tak akan bisa ke pasar ekspor. Semua aturan sudah jelas  jangan main-main!”

Kades Babatn Agus Piktarabis telah membenarkan seluruh keluhan warga. Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, pihak manajemen PT Hilton Duta Lestari baik di Pontianak maupun di lokasi usaha di Pahokng, belum memberikan tanggapan apa pun.

Pesan untuk PT Hilton & Pemerintah Landak

15 tahun cukup lama. Janji yang tak ditepati adalah kezaliman yang terulang. Aturan hukum sudah jelas CSR wajib dipenuhi, hutan dan sungai wajib dijaga. Kalau tidak sanggup menepati janji dan mematuhi hukum  kembalikanlah tanah ini kepada rakyat. Cabut izinnya, sebelum rakyat yang mengambil jalannya sendiri.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *