16 Tersangka Dari 5 Kasus Berhasil di Ungkap Polres Blitar Dalam Operasi Pekat II Semeru 2025

Beritatrends,Blitar – Polres Blitar menggelar konferensi pers pada Jumat (16/5/2025) untuk menyampaikan hasil ungkap kasus dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) II Semeru 2025 yang digelar selama dua pekan, mulai 1 hingga 14 Mei 2025. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengungkap 5 kasus dan mengamankan 16 tersangka, terdiri dari 4 kasus Target Operasi (TO) dan 1 kasus Non TO.

Kegiatan dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Momon Suwito Pratomo, dalam konferensi persnya mengungkapkan bahwa lima kasus yang berhasil diungkap tersebut meliputi:

1. Pengeroyokan – 2 kasus

2. Penganiayaan – 1 kasus

3. Tindak kekerasan oleh ormas perguruan – 1 kasus

4. Pungutan liar (pungli) – 1 kasus

Rincian Kasus:

1. Pengeroyokan (2 Kasus)

Kasus Pertama: Terjadi pada Kamis, 13 Februari 2025 di Jalan Raya Desa Pagerwojo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar. Tiga tersangka ditetapkan, yaitu R.A.P (20), H.P.P (23), dan D.K (19).

Motif: Para pelaku merupakan anggota perguruan silat yang tidak terima melihat korban mengenakan kaos bertuliskan “Anti Teratai”. Pelaku menarik korban dari sepeda motor hingga jatuh dan luka-luka.

Pasal yang dikenakan: Pasal 170 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Kasus Kedua: Terjadi pada Sabtu, 25 November 2023 di Jalan Raya Desa Sumberagung, Kecamatan Gandusari. Dua tersangka diamankan, yaitu S.B.P (31) dan H.S (25).

Modus: Korban menabrak peserta kirab budaya saat melintas dan menantang petugas keamanan, sehingga terjadi pemukulan oleh tersangka.

Pasal: Pasal 170 ayat (1) KUHP, ancaman pidana 5 tahun 6 bulan penjara.

2. Penganiayaan

Terjadi pada Sabtu, 12 April 2025 di Dusun Kendalrejo, Desa Kendalrejo, Kecamatan Talun. Tersangka W\.L (58).

Motif: Tersangka emosi setelah terlibat cekcok masalah tanah dengan korban. Ia mendorong kepala korban dan membenturkannya ke tembok, menyebabkan luka serius.

Baca Juga  Fasilitas Umum di Obyek Wisata Harus Menjadikan Kesan Nyaman Bagi Para Wisatawan Secara Keselurahan

Pasal: Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.

3. Kekerasan oleh Ormas Perguruan

Terjadi pada Selasa, 11 Februari 2025 di Desa Minggirsari, Kecamatan Kanigoro. Sebanyak 9 tersangka diamankan dalam kasus ini, yakni:

A.A.P (19), R.A.P (25), V.Y (19), R.F.O (18), F.F (19), R.H (19), R.G (18), D.M (19), dan H.M (22).

Modus: Para tersangka melakukan konvoi sambil melakukan penganiayaan serta mengganggu ketenteraman masyarakat dan merusak fasilitas umum.

Pasal: Pasal 59 ayat (3) huruf c Jo Pasal 82A ayat (1) UU RI No. 16 Tahun 2017 tentang Ormas, dengan ancaman pidana 6 bulan hingga 1 tahun penjara.

4. Pungutan Liar (Pungli)

Terjadi pada Senin, 5 Mei 2025 di Pasar Kutukan, Desa Slorok, Kecamatan Garum. Tersangka berinisial S (43).Dengan Modus: Tersangka memungut uang secara ilegal dengan dalih sebagai petugas parkir.

Pasal: Pasal 504 KUHP, dengan ancaman pidana kurungan maksimal 6 minggu.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta tidak akan memberi ruang bagi tindakan premanisme, kekerasan, maupun pungli di wilayah hukum Polres Blitar.

“Operasi Pekat II Semeru ini merupakan bagian dari upaya preventif dan represif kami dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif menjelang berbagai agenda penting nasional,” tegasnya.

Polres Blitar juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus menjaga situasi kamtibmas dan tidak segan melaporkan segala bentuk tindak pidana maupun gangguan keamanan yang terjadi di lingkungan masing-masing.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *