2 Tersangka Pengadaan Alat Kesenian Gamelan Jawa di Jebloskan ke Bui

Kajari Magetan Yuana Nurshiyam : 2 tersangka tersebut ditetapkan tersangka karena ditemukan alat bukti yang cukup yang telah terjadi tindak pidana korupsi dalam perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan penggandaan alat kesenian tradisional gamelan pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2019.

BeritaTrends, Magetan – Kejaksaan Negeri Kabupaten Magetan telah menetapkan tersangka S selaku PPK dan YSJI selaku Direktur CV. Mitra Sejati dengan perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat kesenian gamelan jawa di Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2019, Selasa (26/8/2025) malam.

Hal tersebut dijelaskan secara langsung oleh Kajari Magetan, Yuana Nurshiyam dihalaman Kantor Kejaksaan Negeri Magetan, jalan Karya Dharma No.177 Magetan, Jawa Timur.

Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Magetan terhadap tersangka S dan YSJI dengan nomor print 01/M/5.32/PD.1/09.2023 tanggal 7 September 2023 junto nomor print 01/M/5.32/PD.1/07/2025 tanggal 2 Juni 2025.

Adapun kedua (2) tersangka tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena ditemukan alat bukti yang cukup yang telah terjadi tindak pidana korupsi dalam perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan penggandaan alat kesenian tradisional gamelan pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2019.

Berdasarkan penetapan surat tersangka S dengan nomor 1155/M.5.32/PD.2/08.2025 Tanggal 26 Agustus 2025, dan kemudian dengan surat penempatan tersangka YSJI dengan nomor 1156/M.5.32/RD.2/08.2025 tanggal 26 Agustus 2025.

Adapun peran dari tersangka S yaitu sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah melakukan perbuatan sebagai mana berikut :

1. Tidak adanya pengajuan proposal pada alat kesenian gamelan Jawa dari sekolah penerima bantuan.

2. Penyusunan HPS tidak sesuai dengan peraturan pengadaan barang dan jasa, yaitu tidak memuat barang hasil survei.

Baca Juga  Ditenggarai Masalah Sepele, MP Gelap Mata Habisi Nyawa Super Sembiring Warga Desa Susuk

3. Pengecekan hasil pekerjaan tidak dilakukan secara keseluruhan oleh PPK tetapi hanya melalui sempel.

4. PPK tidak mengenakan denda kepada CV. Mitra Sejati atas keterlambatan barang berdasarkan surat perjanjian nomor 027/6.195/403.101/2019 pada pasal 8 sanksi dan denda ayat 1 yang menyatakan jika tidak menyelesaikan pekerjaan tersebut sesuai jangka waktu berdasarkan pekerjaan yang tercantum dalam pasal 4 ayat 1 perjanjian ini.

Adapun peran tersangka YSJI selaku Direktur CV. Mitra Sejati telah melakukan pekerjaan pengadaan alat kesenian tradisional gamelan jawa yang tidak sesuai dengan spesifikasi.

“Pengadaan gamelan di belasan sekolah yang ada di Kabupaten Magetan ini menelan anggaran sekitar 1 miliar 170 juta rupiah, kemudian dengan adanya dugaan korupsi ini dirugikan sekitar Rp.520.524.000,- berdasarkan audit BPKP,” jelas Kajari Magetan.

Dari kasus tersebut, Kejaksaan Negeri Magetan menjerat tersangka dengan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 ayat 1, 2, dan 3 dirubah undang-undang Republik Indonesia Tahun 2011 dan dirubah pasal 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi junto pasal 55 ayat 1.

“Untuk kepentingan penyelidikan kedua tersangka kini dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIB Magetan,” akhirnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *