Warga Kecamatan Wungu Antusias Ikuti Sosialisasi Perundang-Undangan Bidang Cukai

SAMPAIKAN PERTANYAAN—Peserta sosialisasi, Juwanto menyampaikan pertanyaan pada acara sosialisasi perundang-undangan bidang cukai yang digelar di Joglo Pertemuan Lembah Wilis, Desa Kresek, Kecamatan Wungu, Kamis (11/8/2022).

Beritatrends, Madiun –Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Madiun bekerjasama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Madiun kembali menggelar sosialisai perundang-undangan bidang cukai. Kali ini acara sosialisasi digelar
di Joglo Pertemuan Lembah Wilis, Desa Kresek, Kecamatan Wungu, Kamis (11/8/2022).
Sosialisasi yang diikuti 65 peserta yang terdiri dari kepala desa, ketua badan perwakilan desa, LPKMD/LPKMK hingga LPMD se-Kecamatan Wungu dibuka Camat Wungu, Junaidi. Hadir dalam acara itu Kasi Pengendalian dan Operasional Satpol PP Kabupaten Madiun, Candra Yudianto, Danramil Wungu, Kapten Loso, Kapolsek Wungu, AKP Agung Darmawan dan Kasi Perbendaharaan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Madiun, Bambang Dwi Yuwono.

BUKA ACARA—Camat Wungu, Djunaidi membuka acara sosialisasi perundang-undangan bidang cukai yang digelar di Joglo Pertemuan Lembah Wilis, Desa Kresek, Kecamatan Wungu, Kamis (11/8/2022).

Warga yang mengikuti acara itu nampak antusias untuk menanyakan perihal bentuk-bentuk pelanggaran bidang cukai ditengah masyarakat usai mendapatkan sosialisasi. Warga menanyakan terkait penjualan tembakau irisan, pedagang yang menjual rokok ilegal hingga membeli rokok yang dilinting sendiri.

SAMPAIKAN PERTANYAAN—Peserta sosialisasi, Juwanto menyampaikan pertanyaan pada acara sosialisasi perundang-undangan bidang cukai yang digelar di Joglo Pertemuan Lembah Wilis, Desa Kresek, Kecamatan Wungu, Kamis (11/8/2022).

Juwanto salah satu peserta menanyakan perihal hukuman yang diberikan bagi pedagang yang menjual rokok ilegal namun tidak mengetahui barang yang dijual adalah ilegal. Terhadap pertanyaan itu,  Kasi Perbendaharaan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Madiun, Bambang Dwi Yuwono menyatakan pedagang tersebut tidak dikenakan sanksi.

Baca Juga  Diduga Inspektorat Pesawaran Mandul Dalam Tangani Dugaan Korupsi Dana Desa

“Kalau tidak tahu ya tidak dikenakan sanksi atau hukuman. Namun rokok ilegal yang dijual kami sita agar memberikan edukasi bagi pedagang untuk tidak menjual rokok ilegal lagi,” kata Bambang.

Lain halnya dengan Juwanto, Sukarno peserta lain menanyakan penjualan tembakau iris di pasaran apakah dikenakan tarif cukai. Kepada Sukarno, Bambang selaku perwakilan dari Bea Cukai Madiun menuturkan penjualan tembakau iris tidak dikenakan tariff cukai sepanjang tidak dikemas dan dilebeli merk tertentu.

Sementara itu Ani Hidayah, salah satu pedagang menanyakan adanya permintaan dari distributor rokok agar tidak membuang bungkus rokok yang sudah kosong. Ani khawatir permintaan itu menjadi salah satu bentuk pelanggaran perundang-undangan bidang cukai.

Terhadap pertanyaan itu, Bambang menuturkan pengumpulan bungkus rokok tidak menjadi persoalan. Asalkan bukan pita cukai bekas yang diminta untuk dikumpulkan.

“Kalau disuruh mengumpulkan pita cukai bekas jangan mau. Itu nantinya akan digunakan kembali untuk ditempel di rokok ilegal yang dijual di pasaran,” tutur Bambang.

Sementar itu, Kasi Pengendalian dan Operasional Satpol PP Kabupaten Madiun, Candra Yudianto mengatakan lewat sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan edukasi dan pemahaman mengenai cukai, barang kena cukai illegal beserta ciri-ciri hingga sanksi pelanggaran. Tak hanya itu, seluruh peserta diharapkan dapat meneruskan materi sosialisasi kepada masyarakat dan sanak saudara.

“Sasaran kepala desa, BPD, LPKMD karena mereka yang dituakan di wilayah dalam arti sebagai pemimpin di wilayah harapan kita bisa getok tular atau sosialisasi ke warga,” kata Candra.

Candar menuturkan kegiatan sosialisasi kepada berbagai lini hingga operasi lapangan telah dilakukan Tim Satgas Cukai Kabupaten Madiun guna menekan peredaran barang kena cukai illegal, khususnya rokok. Tak hanya itu, PPNS Satpol dan Bea Cukai pun telah bersinergi dalam penegakan.

Baca Juga  PH dan Masyarakat Desa Jaranguda Resah TSK Pelaku Penikaman Juhendri Sagala Belum di Tangkap

Sementara Kasi Perbendaharaan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Madiun, Bambang Dwi Yuwono mengatakan materi yang disampaikan dalam sosialisasi kali ini menekankan pada ciri-ciri rokok illegal, kewajiban membayar membayar cukai, dampak pelanggaran dan sanksi yang diberlakukan bagi pelanggar.

Bambang menghimbau masyarakat, agar tidak menjual atau mengonsumsi rokok illegal. Pasalnya selain merugikan negara, rokok illegal juga semakin berbahaya dampaknya bagi kesehatan lantaran ketelusuran yang tidak jelas.

Untuk memberantas keberadaan rokok ilegal, Bambang meminta masyarakat melaporkan kepada perangkat desa, muspika di kecamatan setempat atau ke kantor Bea Cukai Madiun jika dijumpai pelanggaran.

Camat Wungu, Junaidi mengharapkan seluruh peserta yang mengikuti sosialisasi dapat memberikan materi yang sudah didapat kepada warga lainnya. Dengan demikian,warga dapat berpartisipasi untuk memerangi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Madiun.

“Saya minta peserta yang datang mengikuti sosialisasi dapat menularkan materi yang sudah didapatkan kepada warga lainnya,” jelas Junaidi.

Pos terkait