2,026 M di SMPN 2 Capkala, Plafon Menganga, Cat Terkelupas Uang Rakyat Tak Boleh Habis Begitu Saja

Plafon Menganga, Cat Terkelupas Uang Rakyat Tak Boleh Habis Begitu Saja

 

BeritaTrends, Bengkayang – Uang rakyat senilai Rp 2,026 miliar digelontorkan untuk revitalisasi SMPN 2 Capkala. Harapannya gedung baru yang kokoh, nyaman, dan layak menampung masa depan bangsa. Tapi apa yang ditemui di lapangan? Plafon gypsum yang renggang dan sobek, serta cat dinding yang bisa dikelupas hanya dengan jari. Padahal bangunan ini baru selesai dibangun tahun 2025, Rabu (14/10/2026)

Ini bukan sekadar masalah cat yang kurang rapi. Ini adalah cermin bagaimana anggaran rakyat diperlakukan. Jika hasilnya seperti ini, maka yang terancam bukan sekadar prosedur melainkan tanggung jawab penuh Kepala Sekolah selaku penanggung jawab utama dana tersebut.

Tiga Hal yang Tak Boleh Ditutup-tutupi menurut Dominikus Tolek, Ketua Tim Investigasi LPK-RI Kalbar, menegaskan ada tiga tanggung jawab yang tak bisa dielakkan :

  • 1. Jika Ada Selisih Harga & Kualitas Itu Bisa Jadi Korupsi

Dana Rp 2,026 miliar adalah uang negara. Jika di RAB tertulis baja ringan ketebalan 0,75mm, cat 3 lapis, dan plafon gypsum ber-SNI  tapi kenyataannya di bawah standar, dan ada selisih yang menguntungkan pihak tertentu  maka ini masuk Pasal 2 & 3 UU Tipikor No. 31/1999. Ancamannya: 20 tahun penjara. Kepala Sekolah telah menandatangani SPTJM, artinya ia bertanggung jawab atas kebenaran pelaksanaannya.

  • 2. Kerusakan dalam 6 Bulan = Wajib Ganti Rugi

Aturan mewajibkan masa pemeliharaan selama 180 hari. Jika dalam waktu sesingkat itu plafon sudah rusak, dilarang keras menggunakan Dana BOS untuk perbaikan. Harus menggunakan dana retensi 5%  sekitar Rp 101,3 juta  yang ditahan untuk jaminan kualitas. Jika Dana BOS tetap dipakai, itu adalah penyalahgunaan wewenang.

  • 3. Plafon Renggang = Bahaya Nyawa Siswa
Baca Juga  PelantikanPengurus KONI Kota Blitar 2026–2030 Fokus Konsolidasi dan Peningkatan Prestasi

Di bawah plafon yang menganga itu, ada 32 siswa yang belajar setiap hari. Jika suatu saat plafon itu ambruk dan melukai siswa, Kepala Sekolah selaku penanggung jawab bangunan dapat dituntut atas kelalaian yang menyebabkan luka berat (Pasal 360 KUHP). Ini bukan soal proyek  ini soal nyawa anak-anak kita.

Pesan Tegas : Perbaiki dalam 7 Hari, Atau Hadapi Hukum

“Kami sudah mengantongi foto dan bukti visual di lokasi. Kami tidak mengancam  kami hanya mengingatkan aturan dan hukum yang berlaku. Kami berikan waktu 7 hari agar Kepala Sekolah memerintahkan perbaikan total. Jika tidak tuntas, kami akan melaporkan secara resmi ke Kejaksaan Negeri Bengkayang untuk audit investigasi menyeluruh atas dana Rp 2,026 miliar ini,” tegas Dominikus Tolek.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala SMPN 2 Capkala belum memberikan tanggapan resmi.

Pelajaran Penting untuk Semua Pengelola Anggaran

“Uang rakyat bukan uang jajan. Setiap rupiah yang dipercayakan kepada Anda, adalah amanah dari rakyat. Jika hasilnya di bawah janji, jika kualitas di bawah standar  maka pertanggungjawabannya bukan hanya di atas kertas, tapi juga di hadapan hukum,”terangnya.

Semoga ini menjadi cermin bagi siapa saja yang memegang amanah anggaran. Kejujuran dan kualitas tidak bisa ditawar. Rakyat berhak tahu, dan rakyat berhak mendapatkan yang terbaik dari setiap rupiah yang telah dikorbankannya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *