Beritatrends,Magetan – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magetan, Muhammad Kilat Adi Nugroho membenarkan bahwa telah menerima enam (6) laporan yang masuk ke Bawaslu Magetan.
Setelah menghadiri Sosialisasi Tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di KPU Magetan, Kilat menjelaskan bahwa enam laporan yang masuk ke Bawaslu itu 4 laporan tidak diregister, dan masih ada 2 laporan yang sedang proses pengkajian.
“Sejauh ini sudah ada 6 laporan yang masuk ke Bawaslu Magetan, 4 diantaranya kemarin sudah ditangani dan tidak diregister karena sudah kadaluarsa/melebihi batas waktu 7 hari dari penemuan dugaan pelanggaran, dan ini masih ada 2 laporan yang sedang pengkajian. Insyaallah nanti malam hasilnya keluar,” jelas Kilat saat ditemui di KPU Magetan, Kamis, (13/03/2025)
Kilat menjelaskan bahwa empat laporan terkait dugaan pelanggaran pidana oleh KPPS tidak dapat diregister oleh Bawaslu Magetan. Hal ini disebabkan oleh batas waktu pelaporan yang telah terlampaui, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Ayat 4 Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024. Regulasi tersebut mengatur bahwa laporan dugaan pelanggaran harus disampaikan dalam waktu maksimal tujuh hari sejak dugaan pelanggaran diketahui atau ditemukan.
Kilat menambahkan, untuk dua laporan yang masih proses kajian itu bagi-bagi sembako yang ada di Desa Selotinatah dan Nguri Lembeyan.
“Barang bukti yang dibawa oleh pelapor ke Bawaslu Magetan itu Sembako yang ada seperti kartu nama paslon yang tertempel dalam tas. Makannya ini kita kaji dulu lebih dalam dan juga kemarin sudah koordinasi dengan tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) karena arahan laporan ke pidana, cuma secara regulasi ini masih dalam tahap kajian, hari ini nanti kita tentukan diregistrasi atau tidaknya dua laporan tersebut,” tegas Kilat.
Ia menegaskan, Setelah berkoordinasi dengan Gakkumdu terkait dua laporan itu nanti malam untuk dua laporan yang masih proses pengkajian ini akan keluar hasilnya.
“Yang jelas untuk dua laporan beserta barang bukti berupa sembako itu nanti malam akan keluar hasilnya, apakah diregister atau tidaknya.” akhir Kilat.