Ajak Warga Bayar PBB P2 Tepat Waktu, Bapenda Madiun Turunkan Mobil Keliling Ke Desa

MOBIL KELILING—Inilah mobil keliling milik Bapenda Kabupaten Madiun yang digunakan untuk memberikan edukasi dan informasi agar wajib pajak membayar PBB P2 tepat waktu.

Beritatrends, Madiun-Realisasi PBB-P2 khusus tahun pajak 2024 se Kabupaten Madiun sampai dengan awal minggu kedua November ini mencapai Rp 22,8 milyar atau 82,4 % dari target sebesar Rp. 27,7 Milyar. Untuk mengajak pembayaran PBB P2 tepat waktu, Bapenda Kabupaten Madiun menerjunkan sarana mobil keliling pajak turun ke desa.

Sekretaris Bapenda Kabupaten Madiun Ari Nursurahmat menyatakan kehadiran mobil keliling ke lapangan untuk mengingatkan agar warga membayar PBB P2 tepat waktu. Terlebih batas pembayaran PBB P2 untuk tahun ini berakhir pada 30 November 2024.

“Untuk mengingatkan kepada wajib pajak bahwa tanggal jatuh tempo pembayaran PBB sudah dekat, Bapenda mengintensifkan kunjungan lapangan. Selain itu berkoordinasi dengan aparat pemungut PBB tingkat desa/ kelurahan dengan pendampingan dari aparat penegak hukum. Kami juga melaksanakan kegiatan publikasi langsung ke wajib pajak dengan memanfaatkan sarana mobil keliling,” kata Ari, Kamis (21/11/2024).

Menurut Ari, jumlah wajib pajak yang sudah membayar PBB P2nya sejumlah 342.584 wajib pajak, dari total jumlah wajib pajak sebanyak 427.094 WP atau 80,21%.

Beberapa kecamatan yang belum mencapai seratus persen untuk realisasi PBB-P2 Tahun Pajak 2024 yakni Kecamatan Dagangan, Dolopo, Geger dan Kebonsari. Hingga awal minggu kedua November 2024, realisasi pembayaran PBB P2 sebesar Rp. 5,6 milyar atau 80 %. dari target Rp. 7 milyar.

“Untuk jumlah wajib pajak yang sudah membayar PBB P2nya sejumlah 107.320 wajib pajak dari total jumlah wajib pajak sebesar 135.162 WP atau 79,4 %,” ungkap Ari.

Sekretaris Bapenda Kabupaten Madiun Ari Nursurahmat

Ari berharap lewat sosialisasi menggunakan mobil keliling realisasi PBB P2 hingga akhir bulan ini dapat mencapai seratus persen. Apalagi jatuh tempo pembayaran PBB P2 ditetapkan pada 30 November 2024.

Baca Juga  Kabupaten Magetan Miniatur Keberagaman Indonesia Tetap Junjung Keharmonisan

Selanjutnya keterlambatan pembayaran pajak setelah jatuh tempo setiap bulannya dikenai denda 1% sesuai Perda Kabupaten Madiun Nomor 1Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Selain hal tersebut Ari Nursurahmat juga menegaskan Bapenda juga akan mengambil langkah – langkah sesuai dengan ketentuan sampai dengan penagihan melalui surat kuasa khusus dengan menggandeng aparat penegak hukum. Hal itu selaras dengan MOU yang sudah ditandatangani Bapenda dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun selaku Jaksa Pengacara Negara.

“Pada intinya setiap keterlambatan akan kita kordinasikan dengan pihak terkait dalam penanganannya,” tegas Ari.

Untuk pembayaran PBB P2, Ari menyebutkan warga dapat melakukan melalui Bank Jatim baik lewat teller Bank Jatim, mesin ATM atau Mobile Banking Bank Jatim. Pembayaran PBB P2 juga dapat dibayarkan atau dilaksanakan melalui Agen Laku Pandai Bank Jatim yaitu di BUMDES (yang sudah bekerja sama dengan Bank Jatim), Alfamart, Indomart, tokopedia dan Kantor Pos. Harapannya lewat beberapa alternatif pembayaran PBB secara online, hal itu akan lebih memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam membayar PBBnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *