Ilustrasi Alih Fungsi Hak Pejalan Kaki Terinjak, Aturan Harus Ditegakkan
BeritaTrends, Magetan — Trotoar dibangun untuk melindungi pejalan kaki dari bahaya lalu lintas. Namun kenyataannya di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, ruang yang seharusnya menjadi jalur aman ini justru sering kali berubah fungsi. Seiring menjamurnya kedai kopi dan pusat aktivitas masyarakat, banyak bagian trotoar yang dialihgunakan menjadi lahan parkir kendaraan bahkan dipungut biaya tanpa kejelasan hukum.
Pertanyaan besar pun muncul: Apakah pungutan biaya parkir itu masuk ke kas Pendapatan Asli Daerah (PAD), atau hanya menguntungkan pihak pemilik tempat usaha secara pribadi? Tidak hanya dijadikan tempat parkir, trotoar di kawasan perkotaan Magetan juga kerap dimanfaatkan sebagai tempat berkumpul dan nongkrong warga, sehingga benar-benar tertutup dan tidak bisa digunakan sebagaimana mestinya.
Padahal fungsinya sudah jelas: trotoar adalah jalur khusus yang ditinggikan dari permukaan jalan raya, yang secara eksklusif diperuntukkan bagi pejalan kaki. Fasilitas ini dirancang agar orang berjalan dengan aman, nyaman, dan terpisah dari arus kendaraan bermotor. Ketika trotoar diblokir atau dialihfungsikan, maka pejalan kaki termasuk pelajar, lansia, wisatawan, hingga penyandang disabilitas terpaksa berjalan di badan jalan utama. Risikonya sangat nyata: meningkatnya angka kecelakaan, terserempet kendaraan, hingga rasa tidak aman yang dirasakan setiap warga.
Ironisnya, pengambilalihan ruang publik ini sering dianggap sebagai hal yang wajar demi kepentingan ekonomi. Padahal, kemajuan ekonomi tidak boleh didasari dengan mengorbankan hak keselamatan dan kenyamanan warga lain.
Beni Ardi dari LSM Magetan Center menegaskan bahwa kondisi ini sudah meluas. “Di sepanjang kawasan Magetan Kota, hampir bisa ditemukan trotoar yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Ada yang dijadikan parkir, tempat berdagang, hingga area duduk pengunjung. Jika ini dibiarkan terus, maka konsep kota yang manusiawi hanyalah impian,” ujarnya.
Apa Dasar Hukumnya?
Alih fungsi trotoar melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
– Pasal 47 ayat (1): Menyatakan bahwa setiap ruang lalu lintas meliputi jalur lalu lintas, bahu jalan, dan trotoar yang penggunaannya harus sesuai dengan peruntukannya.
– Pasal 135: Melarang setiap orang menghalangi, merusak, atau menggunakan ruang jalan tidak sesuai dengan ketentuan.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan
– Mengatur bahwa trotoar merupakan bagian dari badan jalan yang berfungsi khusus untuk pejalan kaki dan tidak boleh dialihgunakan untuk kepentingan lain tanpa izin resmi.
3. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magetan tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
– Umumnya mengatur larangan memanfaatkan trotoar sebagai tempat parkir, berdagang, atau aktivitas lain yang menghalangi akses pejalan kaki, serta mengatur tata cara pengelolaan retribusi parkir agar sah dan transparan.
Sanksi yang Dapat Dijatuhkan
Karena melanggar aturan tersebut, pelaku dapat dikenakan sanksi secara berjenjang:
1. Sanksi Administratif: Peringatan tertulis, pembongkaran atau penertiban sarana yang menghalangi trotoar, pencabutan izin usaha jika terbukti memanfaatkan fasilitas umum secara tidak sah.
2. Sanksi Denda: Sesuai UU LLAJ Pasal 283, pelanggar dapat dikenakan denda paling banyak Rp5.000.000,00. Jika diatur lebih rinci dalam Perda daerah, nilai dendanya dapat disesuaikan.
3. Sanksi Pidana: Jika pelanggaran itu menimbulkan gangguan besar atau membahayakan keselamatan umum, dapat diancam dengan pidana kurungan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Seruan untuk Pemerintah Daerah
Kondisi ini menjadi cerminan perlunya penegakan aturan yang tegas dan konsisten dari Pemerintah Kabupaten Magetan. Jangan sampai hak pejalan kaki terus terabaikan hanya demi kepentingan sesaat. Pemerintah diharapkan segera melakukan penertiban, mengatur zona parkir di tempat yang layak, serta mengawasi agar setiap pungutan biaya parkir dikelola secara terbuka dan sah demi kepentingan bersama.
Karena pada akhirnya, trotoar yang berfungsi dengan baik bukan hanya milik segelintir orang, melainkan hak setiap warga negara untuk berjalan dengan aman dan nyaman.





