FOTO BERSAMA—Bupati Ngawi, Ony Anwar Harsono berfoto bersama Sekda Ngawi Mokh. Sodiq Triwidiyanto bersama pimpinan organisasi perangkat daerah lingkup Pemkab Ngawi
BeritaTrends, Ngawi– Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Kabupaten Ngawi Tahun Anggaran 2027 mengalami penurunan lebih rendah sebesar Rp28,08 miliar dibandingkan dengan alokasi yang telah diperhitungkan dalam Konsep Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027. Perubahan ini menjadi salah satu faktor strategis yang perlu diperhatikan dalam menjaga konsistensi perencanaan dan kesinambungan kebijakan fiskal daerah (fiscal policy).
Kepala Badan Keuangan Kabupaten Ngawi, Indah Kusumawardhani menyatakan turunya alokasi TKD diketahui dari surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan bernomor S-95/PK/2026 tentang penyampaian rancangan alokasi transfer ke daerah tahun anggaran 2027.
“Dinamika tersebut menuntut adanya langkah penyesuaian pada sisi belanja daerah. Berdasarkan penurunan sebesar Rp31,82 miliar, diperlukan strategi dan penyesuaian belanja dengan mempertimbangkan struktur pendapatan, komposisi belanja, dan kebutuhan pembiayaan program dalam APBD Kabupaten Ngawi Tahun Anggaran 2027,” kata Indah.
Menurut Indah penyesuaian dilakukan dengan penataan kembali alokasi belanja untuk menjaga keselarasan antara sumber daya keuangan dan kebutuhan pengeluaran pemerintah daerah. Penyesuaian tersebut tidak semata-mata diarahkan pada pengurangan nominal belanja, tetapi juga pada evaluasi atas urgensi program, efektivitas kegiatan, serta kontribusinya terhadap pencapaian sasaran pembangunan.
Secara komposisi, perubahan alokasi TKD menunjukkan dinamika yang berbeda antara sumber pendanaan spesifik dan nonspesifik. Alokasi sumber dana spesifik mengalami peningkatan sebesar Rp3,73 miliar.
Peningkatan tersebut terutama didorong oleh Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditentukan penggunaannya, yang bertambah sebesar Rp8,27 miliar. Di sisi lain, alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) mengalami penurunan sebesar Rp4,12 miliar, sedangkan Dana Desa dari Bantuan APBD tercatat turun sebesar Rp422,37 juta.
Sementara itu, sumber dana nonspesifik mengalami penurunan sekitar Rp31,82 miliar, yang terutama bersumber dari berkurangnya Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp24,36 miliar dan DAU yang tidak ditentukan penggunaannya sebesar Rp7,46 miliar. Perubahan ini menunjukkan bahwa tekanan fiskal terutama berada pada komponen pendanaan yang memberikan fleksibilitas lebih besar bagi pemerintah daerah dalam menentukan prioritas alokasi belanja.
Tak hanya itu, kata Indah, kebijakan penganggaran juga perlu memperhatikan potensi multiplier effect dari setiap program yang dibiayai APBD. Untuk itu belanja yang dirancang secara tepat dapat mendukung aktivitas ekonomi lokal, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
“Dalam kondisi ruang fiskal yang mengalami perubahan, orientasi terhadap manfaat ekonomi dan sosial menjadi semakin relevan untuk memastikan bahwa setiap rupiah anggaran menghasilkan nilai tambah yang optimal,” ungkap Indah.
Indah menambahkan perubahan alokasi TKD Kabupaten Ngawi Tahun Anggaran 2027 menjadi momentum untuk memperkuat kualitas perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah. Pasalnya, tantangan yang muncul tidak hanya berkaitan dengan penataan ulang besaran belanja, tetapi juga dengan bagaimana pemerintah daerah mempertahankan efektivitas program, meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya, dan memastikan bahwa agenda pembangunan tetap berjalan sesuai prioritas.
“Melalui strategi pengelolaan fiskal yang prudent, penguatan kualitas belanja, dan penetapan prioritas yang berbasis pada kebutuhan serta hasil pembangunan, Pemerintah Kabupaten Ngawi dapat menjaga keseimbangan fiskal sekaligus mempertahankan kualitas pelayanan publik. Pendekatan tersebut menjadi fondasi penting dalam mewujudkan APBD yang adaptif terhadap dinamika pendanaan, akuntabel dalam pelaksanaannya, dan berorientasi pada manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat,” demikian Indah.





