Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2026 Resmi Di Setujui DPRD Ponorogo  

Beritatrends,Ponorogo – DPRD Ponorogo menggelar Rapat Paripurna dengan Agenda Pengambilan Keputusan Bersama Bupati Ponorogo dan DPRD Kabupaten Ponorogo terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2026, Kamis (27/11/2025).

Dalam Rapat Raripurna tersebut DPRD Ponorogo bersama Pemkab resmi menyetujui Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2026 resmi disetuju total anggaran Rp 2,2 triliun, yang selanjutnya dikirim ke Gubernur Jawa Timur untuk proses evaluasi.

Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno menegaskan bahwa APBD 2026 disusun dengan penuh kehati-hatian mengingat adanya penurunan fiskal. Meski begitu, DPRD memastikan sektor penting seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur tetap menjadi prioritas.

“Penyusunan Raperda APBD merupakan proses yang amat krusial. Sebab, APBD bukan sekadar instrumen kebijakan fiskal. Namun, juga menjadi arah pembangunan yang pembahasannya melalui beberapa tahapan penting, mulai pengkajian usulan anggaran kegiatan dari seluruh organisasi perangkat daerah, evaluasi kebutuhan serta perencanaan pembangunan daerah, hingga penyesuaian dengan kebijakan nasional. DPRD melalui Panitia Khusus (Pansus) ingin memastikan bahwa setiap alokasi anggaran berjalan efektif, efisien, dan tepat sasaran. Semoga keputusan yang dihasilkan benar-benar membawa kebaikan bagi masyarakat Ponorogo,” ujarnya.

Evi Dwitasari, Juru Bicara (Jubir) Pansus Raperda APBD 2026, menyampaikan rekomendasi kepada eksekutif. Di antaranya, meningkatkan pendapatan dari penarikan retribusi serta mengoptimalkan pendapatan dari RSUD dr Harjono dan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda).

“Eksekutif perlu segera menetapkan domain perangkat daerah yang memiliki kewenangan untuk memungut retribusi penyewaan tanah dan bangunan dalam rangka mengamankan aset daerah,” ujarnya.

Pansus DPRD sepakat menambah target pendapatan yang berasal dari retribusi pelayanan persampahan kebersihan pada dinas lingkungan hidup. Selain itu, Dia mencermati realisasi pendapatan tidak signifikan pada penyediaan layanan parkir di tepi jalan umum yang tidak sebanding dengan potensi. Sebab, terdapat 244 titik parkir bersamaan aktivitas masyarakat yang semakin tinggi.

Baca Juga  Hari Korpri ke-53 Tahun di Rokan Hilir

“DPRD Ponorogo merekomendasikan agar dinas perhubungan melakukan pemetaan ulang titik parkir, memperkuat sistem pengelolaan parkir untuk menekan kebocoran, dan membuat inovasi agar retribusi parkir dapat tergali secara optimal,” imbuhnya.

Sementara itu, Plt Bupati Ponorogo Lisdyarita menekankan bahwa APBD 2026 disusun dengan prinsip kehati-hatian dan harus dapat dipertanggungjawabkan. Program-program dalam APBD tetap memberikan prioritas pada sektor pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, sanitasi, permukiman, irigasi, hingga pengembangan pariwisata.

“Pemkab berkomitmen melaksanakan program tepat waktu dan efisien sehingga pelayanan publik semakin maksimal,” tegasnya.

Pihaknya memastikan pembangunan infrastruktur di Ponorogo tetap berlangsung kendati anggaran terbatas. Alokasi untuk perbaikan jalan disediakan sesuai harapan mayoritas masyarakat.

“Setelah eksekutif dan legislatif menyetujui Raperda APBD Ponorogo 2026, maka segera diajukan kepada gubernur Jawa Timur untuk proses evaluasi sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *