Anggota Komisi C vs Dua Aktivis Terkait Kenaikan Gaji Karyawan dan Dereksi PDAM Lawu Tirta

Anggota Komisi C vs Dua Aktivis

Beritatrends, Magetan – Sebuah pertanyaan yang dilontarkan oleh LSM LE Swastika Rudi Setiawan kepada salah satu Anggota Komisi C  DPRD Magetan Tikno.

Rudi : kalau terjadi kenaikan gaji yang diminta oleh karyawan dan direksi artinya DPRD Komisi C menyetujui?

Tikno : kita belum menyetujui, karena kontennya tadikan bukan masalah setuju dan tidak setuju.

“Sebenarnya kalau saya mewakili pribadi, bukan kolega, yang sebenarnya saya pengin tahu bener itu adalah cash flow atau neracanya PDAM,”pinta Tikno.

Rudi : Dengan kenaikan tersebut setuju atau tidak ?

Tikno :  belum setuju, alasannya, logikanya ada yang naik dan kita belum tahu cash flownya mestinya ada pos yang terkurang.

“Atau kalau tidak ada pos yang terkurangi ada beban yang harus ditambah,”ucap Tikno.

Kita menghindari jangan sampai beban yang ditambah ini akhirnya membebani pelanggan atau masyarakat. intinya itu.

“Kalau terjadi kenaikan itu angkanya itu diambilkan dari mana? sebelum menjawab angka itu yang harus kita ketahui lebih dulu itu adalah posisi neraca PDAM. Per hari ini pasca hampir dua setengah tahun kita covid, kondisi PDAM itu usahanya meningkat paling tidak dari segi SKM nya. Kalau kondisi belum naik atau tidak naik dan harus ada kenaikan beban biaya Berarti ada dua solusinya. Satu mengurangi post lain, yakni pos operasional atau apa. Yang kedua mesti menaikkan tarif dari beban yang diberikan kepada pelanggan lah ini yang kedua ini yang idealnya kita tidak setuju menurut karena tidak ideal,”ucap Tikno.

Awalnya kenaikan gaji kapan diketahui dan mereka meminta kepada siapa? Kalau masa cerita awal sekian tahun yang lalu itu berapa, saya nggak tahu karena saya di komisi C baru kurang lebih 4 bulan nah. adapun yang dituntut kenaikan gaji itu karena dalam hal ini Bupati memang secara peraturan perundang-undangan itu punya hak prerogratif untuk menentukan gaji direksi dan jajarannya, walaupun di dalam menggunakan hak prerogati untuk menentukan gaji direksi dan Jajanan itu tetap mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga  Ambil Berkas di Penjaringan Balonkada Partai Amanat Nasional,Paisaludin orang Pertama yang mencalonkan diri sebagai Bupati

“Tadi seperti yang disampaikan dewan pengawas ada sebuah kepastian bahwa KPM dalam hal ini Bupati, berarti menyetujui permohonan kenaikan gaji tersebut? Kalau saya perhatikan ada dua pendapat yang masih silang. kalau menurut keterangan asmar di awal yang mewakili karyawan seolah-olah RAKP tadi sudah disetujui dan ditandatangani oleh Bupati, tetapi di akhir-akhir pembicaraan tadi bahwa itu belum atau bukan baru rancangan. Ini sebelumnya belum deal masih menyisakan permasalahan,”papar Tikno.

Disisi lain Sifaul Anam dari Ormas Orang Indonedia Bersatu mengatakan, terlepas itu baru wacana atau tidak, permohonan gaji itu sudah menyakiti hati kami, disaat kita baru mencoba pulih dari covid. Artinya, dengan alasan tarif Magetan terendah di Jatim, atau peningkatan SDM, apakah gaji untuk alasan tersebut mendesak dan tidak ada solusi lain selain menaikkan gaji?

“Menurut saya tidak ideal. Kenapa, dari direksi sendiri belum jelas usaha di PDAM ini dari segi SHU atau penghalang meningkatkan belum ada. Kedua kita ini masih suasana pemulihan setelah sakit karena pandemi. Ya idealnya kalau menaikkan kesejahteraan atau gaji itu ya menyakiti banyak pihak terutama masyarakat yang mendengar. artinya tidak ideal dan obyektif, kalau dilihat dari faktor kepatutan dan kesopanan yaa belum patut. Harus dilihat dulu, satu neracanya meningkat, yang kedua pelayanan terhadap masyarakat harus terbaik, yang ketiga memperbaiki manajemen dan sistem pengaturan manajemen di dalam, termasuk keterbukaan dan berkomunikasi yang baik. karena kalau saya lihat yang terjadi di RDP ini tadi adalah kunci utama adalah kurangnya komunikasi antara pimpinan dengan bawahan atau karyawan,” papar Anam.

Sebagai Komisi C Saya tidak melihat ada pembelaan terhadap masyarakat artinya akses dari kenaikan tarif itu kan ada dimungkinkan untuk akhirnya pelanggan dibebani masyarakat di bebani. keberpihakan Komisi C tadi itu menurut saya kurang jelas Artinya tidak pernah bertanya kepada PDAM bahwa sebenarnya kenaikan ini apakah nanti membebani masyarakat apa tidak saya tidak melihat ada kondisi seperti itu sehingga keberpihakan komisi C ini diragukan dalam
pembelaan terhadap masyarakat ? pendapat seperti itu sah saja, tetapi tadi saya sempat bertanya juga sebenarnya kita itu sebenarnya pengen tahu kondisi, neraca atau usahanya udah meningkat apa belum. Sehingga komisi C menganggap belum tuntas karena masih banyak hal yang mengganjel, termasuk surat yang ditandatangani, termasuk cash flow belum terjawab termasuk nanti membebani terhadap pelanggan apa tidak. Sebenarnya tadi belum deal, yang deal hanya hanya sepintas bahwa eh jebule ndak 6 juta jebulnya hanya 3 juta sehingga dari pihak memprotes dalam hal ini paguyuban, akhirnya ada kesan nglenggono, sehingga saya anggap gagal paham.

Baca Juga  Andalkan Jaringan Tingkat DPP, Arief Rahman Serius Maju sebagai Bacabup Magetan

“Kira-kira kenaikan gaji itu diambilkan dari mana Apakah nanti masyarakat tidak terbebani diambilkan dari SHU? Ketika SHU nanti memang sudah ada peningkatan dari tahun lalu logis, tapi ketika tidak ada SHU atau tidak ada peningkatan penghasilan lah otomatis beban untuk mengambil menambah gaji ya membebani pelanggan,”ungkap Anam.

Kembali ke komisi C tanya Rudi, apakah kami salah kalau memaksa Komisi C untuk memaksa menunda kenaikan gaji ini ?

“Sangat tidak salah dan itu benar, karena saya pun berpikir bahwa hasil-hasil pertemuan ini tadi tetap akan kita kawal tetap akan kita amati,”jawab Tikno.

“Suatu saat kami dari Komisi C walaupun saya anggota akan mendesak kepada pimpinan untuk sidang atau hering internal internal, maksudnya hanya PDAM dengan Komisi C untuk dibedah secara tuntas kondisi hasil usaha PDAM seperti apa, setelah itu nanti kami dapatkan maka di beberapa kesempatan bisa kita sampaikan pada masyarakat baik melalui media massa atau pertemuan. Karena masalah PDAM ini sebenarnya kecil tetapi sekarang sudah meluap sudah melebar sehingga menjadi konsumsi public, yang apabila tidak dikawal akan menjadi boomerang,”jelas Tikno.

Disimpulkan oleh Rudi bahwa kami menemukan akhir yang tidak baik seolah-olah Komisi C menyepakati tentang adanya kenaikan gaji di karyawan dan dereksi, nah sisi lain kami sangat menyayangkan karena tidak ada kesimpulan yang pasti, tidak ada sikap dari Komisi C. ini terletak pada kesalahan dari pimpinan rapat, di sini tentunya Ketua DPRD tadi harusnya memberikan kesimpulan bahwa itu belum ada hasil yang pasti, untuk tidak ada kenaikan.

“Nah kita harapkan Komisi C ini benar-benar mengawal tentang rencana kenaikan ini harus dikaji ulang diperjuangkan dengan Bupati. Kalau kami mewakili masyarakat pelanggan kami menolak jangan sampai naik karena pasti akan ada kenaikan tarif entah itu nanti tarif akhirnya ataupun tarif perawatannya itu pasti. Meskipun tadi jajaran direksi mengangkat tangan tidak akan ada kenaikan tarif pada saat 2024,”kata Rudi.

Baca Juga  KPU Magetan Lakukan Pendataan Pemilih di Rutan Magetan

Ketika nanti tidak ada kenaikan tarif, tapi ada kenaikan perawatan, apa yang mau diambil dari perusahaan tersebut. Nah ini kan biasa disiasati oleh orang-orang yang biasa pinter ngomong, itu mereka mungkin tidak akan tarik untuk airnya tapi total otomatis akan mengambil dari pos anggaran operasional.

“Kemudian akan mengambil tarif, menaikkan tarif beban perawatan. ini kan alasan-alasan aja makanya di sini komisi jangan sampai dibodohi sama dirut PDAM, Komisi C jangan sampai dibodohi dan DIjadikan alat untuk membiarkan aspirasi yang menyakiti rakyat,”pungkas Rudi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *