Anggota Komisi III DPR RI Mangihut Sinaga
BeritaTrends, Medan – Anggota Komisi III DPR RI, Mangihut Sinaga, menyatakan telah mengirimkan pesan kepada Kapolda Sumatera Utara dan Wakapolda Sumut agar menaruh perhatian serius terhadap kasus yang menimpa korban pencurian di Medan, yang justru dilaporkan balik oleh pelaku ke polisi.
Kasus ini bermula dari laporan korban yang disuruh penyidik Polsek Pancur Batu untuk mengamankan pelaku pencurian. Dalam proses tersebut, korban mengaku tidak melakukan penganiayaan bersama-sama seperti yang dituduhkan, dan justru mengalami perlakuan tidak adil dari oknum penyidik.
Setelah mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), korban mengirim surat ke Komisi III DPR RI meminta agar persoalan ini dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP). Mereka juga mengaku telah mengirimkan surat ke Kapolri, Wakapolri, Kapolda Sumut, dan PJU Mabes Polri, namun belum mendapatkan tanggapan. Hanya anggota Komisi III DPR RI, Mangihut Sinaga, yang membalas pesan WhatsApp mereka.
Dalam surat dan pesan tersebut, korban menjelaskan bahwa mereka disuruh mengamankan pelaku pencurian oleh penyidik Brigadir SH, dan saat melakukan tindakan tersebut, pelaku mengeluarkan pisau sehingga korban membela diri. Mereka juga menegaskan bahwa tidak melakukan penganiayaan secara bersama-sama seperti yang dituduhkan.
Lebih jauh, korban mengungkapkan bahwa penyidik Brigadir SH membawa seorang pria yang diketahui sebagai polisi gadungan, serta menyuruh wanita yang mereka suruh untuk memancing pelaku. Mereka merasa diperalat dan diduga terlibat dalam permainan yang merugikan mereka secara hukum.
Mangihut Sinaga menegaskan bahwa ia telah mengirimkan pesan kepada Kapolda dan Wakapolda Sumut agar kasus ini mendapatkan perhatian khusus. “Saya sudah lapor Kapolda dan Wakapolda agar diatensi, mungkin karena masalah banjir mereka lagi sibuk,” ujarnya.
Ia menambahkan, Komisi III DPR RI akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berharap penegakan hukum berjalan adil serta transparan. Ia juga mengingatkan agar semua pihak menunggu proses hukum yang sedang berjalan dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum jelas kebenarannya.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan publik dan menuntut penanganan yang tegas serta profesional dari aparat penegak hukum agar keadilan dapat ditegakkan dan korban mendapatkan perlindungan yang layak.





