Kapolres Madina AKBP H.Muhammad Reza
Beritatrends, Mandailing Natal – Diduga kecewa saat mahligai rumah tangganya dihianati sang suami berinisial SKR (oknum polisi) yang bertugas di Polres Madina. Sang istri berinisial EM (41) akhirnya resmi membuat laporan pengaduan ke Seksi Propam dan SPKT Polres Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara. Selasa, (15/11/2022)
Pengakuan EM (korban) tersebut diketahui berdasarkan dengan terbitnya surat laporan pengaduan Nomor : LP/B/333/Xl/2022/SPKT/POLRES MADINA/POLDA SUMATERA UTARA, untuk selanjutnya melangkapi BAP di Unit PPA Mapolres Madina
Menurut keterangan ibu bhayangkari berinisial EM (41) bahwa sudah 4 (empat) tahun terakhir, SKR (43) suami korban tidak memberi nafkah baik lahir dan bathin kepada korban EM beserta seorang anak laki-lakinya berumur 11 tahun hasil perkawinan dengan SKR,
Hal itu diperkuat lagi berdasarkan adanya surat keterangan Pemerintahan Desa nomor 474/19/KD/2022 tanggal 15 Mei 2020 yang ditandatangani Abdul Kholik Harahap Kepala Desa Pintu Padang Julu, Kec.Siabu, Kab.Madina. Yang menyatakan bahwa suami korban, SKR adalah benar tinggal dan menetap di desa tersebut. Sdr SKR tinggal satu rumah bersama istrinya dan belum melapor kepada pihak pemerintahan desa, tulisnya
Diketahui bahwa selama ini korban EM (41) tinggal dan menetap dikota kabanjahe bersama 1 (satu) orang putranya yang saat ini masih bersekolah di salahsatu SD Negeri yang ada dikota kabanjahe.
Tak hanya sampai disitu, santer isu beredar bahwa SKR (sang suami) sudah menjalin hubungan/menikah dengan WIL (wanita idaman lain) dan saat ini sudah melahirkan 2 (dua) orang anak hasil dari hubungan gelap bersama istri mudanya dan tinggal serumah di Desa Pintu Padang Julu, Kec.Siabu, Kab.Madina, Prov,Sumatera Utara.
Mengetahui adanya laporan pengaduan dugaan anggotanya melakukan pelanggaran kode etik dan perzinahan, didampingi Kasi Propam Polres Madina Iptu Binton Silalahi SH, Kapolres Mandailing Natal (Madina) AKBP AKBP H. Muhammad Reza Chairul Akbar Sidiq, S.I.K., S.H., M.H., saat diminta tanggapan diruang kerjanya mengatakan,
“Setiap anggota kepolisian yang ternyata melakukan selingkuh atau perbuatan zina, maka selain dikenakan sanksi disiplin, hukumannya dapat berupa kurungan, tidak bisa meneruskan pendidikan, atau penundaan kenaikan pangkat. Selain dapat dikenakan sanksi disiplin dan dapat dijerat dengan Pasal 279 KUHP tentang menikah tanpa izin dan terancam PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) dengan catatan ada aduan dari istri sah yang bersangkutan, berdasarkan bukti cukup dan saksi yang lengkap,” ujar Kapolres Madina AKBP H. Muhammad Reza Chairul Akbar Sidiq, S.I.K., S.H., M.H yang sejak kecil sudah bercita cita menjadi Kapolri ini.
Dirinya menambahkan, “jangan sungkan – sungkan membuat laporan pengaduan terkait adanya unsur tindak pidana, walaupun itu anggota saya, wajib ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku. Sebagai efek jera bagi anggota lainnya.” Tegas Kapolres Madina AKBP H.Muhammad Reza yang dikenal humble dan bersahaja oleh masyarakat bumi gordang sembilan yang madani.