Angka Pernikahan Dini di Magetan Masih Jadi Catatan Merah

Beritatrends,Magetan – Fenomena pernikahan dini masih menjadi catatan merah di Kabupaten Magetan. Meski trennya menurun, data Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas PPKBPP dan PA) setempat menunjukkan bahwa hingga awal Agustus 2025, sebanyak 38 pasangan di bawah usia 19 tahun telah mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PPKBPP dan PA Magetan, Miftahudin, menyebut mayoritas kasus pernikahan dini tersebut dipicu oleh kehamilan di luar nikah.

“Faktanya masih ada puluhan anak yang menikah di usia dini. Ini persoalan serius karena menyangkut masa depan anak-anak yang semestinya masih duduk di bangku sekolah,” ujarnya, Selasa (5/8).

Bila ditilik lebih dalam, tren pengajuan dispensasi nikah memang menunjukkan penurunan tiap tahunnya. Pada 2020 tercatat 168 permohonan, lalu turun menjadi 117 di 2021, 93 di 2022, 81 di 2023, dan 56 pada 2024. Tahun ini hingga Agustus, tercatat 38 permohonan masuk ke Pengadilan Agama Magetan.

Tak hanya soal pernikahan dini, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak juga masih menghantui Magetan.

Sepanjang 2025, Dinas PPKBPP dan PA mencatat 29 kasus kekerasan, dengan rincian 11 menimpa perempuan dewasa dan 18 kasus lainnya dialami oleh anak-anak. Bentuk kekerasan yang terjadi meliputi kekerasan fisik, seksual, penelantaran, hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Beberapa kasus bahkan sampai ke ranah hukum, terakhir ada 8 kasus yang ditangani kepolisian, termasuk kasus sodomi. Sayangnya, banyak pula kasus yang akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan,” terang Miftahuddin.

Sebagai bentuk keseriusan menekan angka pernikahan anak, Pemkab Magetan menggandeng berbagai pihak termasuk Pengadilan Agama, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, hingga Kepolisian melalui sejumlah Memorandum of Understanding (MoU). Salah satunya, konseling pra-dispensasi kawin yang kini mulai dijalankan secara lintas sektor.

Baca Juga  HUT KORPRI ke-52 Tahun : Bupati Rohil Pembina Upacara

Kepala Pengadilan Agama Magetan, Hermin Sriwulan, menekankan bahwa pendampingan psikologis dan konseling menjadi syarat utama sebelum pengajuan dispensasi kawin diproses.

“Anak-anak ini perlu tahu bahwa pernikahan bukan cuma soal legalitas agama dan negara. Ada tanggung jawab sosial dan emosional jangka panjang yang harus siap mereka pikul,” jelas Hermin.

Pengadilan Agama Magetan juga menolak upaya isbat nikah terhadap pasangan di bawah umur yang sebelumnya menikah secara tidak sah.

“Pernikahan yang dilakukan saat belum cukup umur dan tidak sesuai hukum tidak dapat disahkan. Mereka harus mengulang pernikahan yang sah melalui KUA,” tegasnya.

Dinas PPKBPP dan PA juga menggandeng Forum Anak Kabupaten Magetan dalam menyuarakan kebutuhan dan perlindungan hak anak. Salah satu aspirasi yang muncul dari suara anak adalah permintaan peningkatan fasilitas ruang publik layak anak, serta pemasangan CCTV di titik-titik rawan.

Tak hanya itu, program pencegahan stunting juga jadi prioritas. Melalui program Makan Bergizi Gratis (MBG), dinas telah menyasar 764 sasaran, termasuk 10% porsi khusus untuk ibu hamil dan menyusui yang belum terjangkau sebelumnya.

“Kami dari Dinas KB menangani B3 (Bumil, Busui, dan Balita) sebagai bagian dari upaya pencegahan stunting sejak dini,” tambah Miftahuddin.

Dengan berbagai upaya lintas sektor ini, Pemkab Magetan berharap angka pernikahan dini dan kekerasan terhadap anak bisa ditekan lebih signifikan, seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan anak dan perempuan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *