Beritatrends,Magetan – Persoalan tumpang tindih aset tanah antarinstansi pemerintah kembali mencuat. Kali ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan menggelar rapat koordinasi bersama Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, Rabu (21/5/2025), untuk membahas proses pendaftaran Hak Pakai tanah yang ternyata berbenturan dengan aset milik Pemkab Magetan.
Rakor yang berlangsung di ruang rapat Kantor Pertanahan tersebut juga dihadiri jajaran Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Magetan serta tim teknis dari masing-masing instansi.
Permasalahan bermula saat Dishub Jatim mengajukan pendaftaran Hak Pakai atas sebidang tanah yang belakangan diketahui telah lebih dulu tercatat sebagai milik Pemkab Magetan. Kondisi ini memunculkan potensi tumpang tindih hak atas tanah, sehingga perlu dilakukan klarifikasi lintas lembaga.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan, Jany Danny Assa, S.T., M.Sc., QRMP, menegaskan pentingnya sinergi antarinstansi dalam menjaga tertib administrasi dan legalitas aset negara maupun daerah.
“Kami berkomitmen menyelesaikan masalah ini secara objektif dan berbasis data yuridis serta fisik yang sah,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, seluruh pihak sepakat untuk menelusuri ulang data lapangan serta dokumen-dokumen kepemilikan tanah. Verifikasi menyeluruh terhadap peta bidang dan riwayat penggunaan tanah juga akan dilakukan guna menemukan titik terang permasalahan.
Dukungan juga datang dari Kepala BPPKAD Magetan. Pihaknya berharap hasil rapat ini bisa menjadi dasar keputusan yang adil dan tidak merugikan siapa pun.
“Klarifikasi ini penting agar pengelolaan aset bisa lebih akuntabel dan tidak menimbulkan polemik di kemudian hari,” katanya.