Bantahan Tegas Tergugat : Gugatan Sengketa Tanah di Magetan Dinilai Kurang Formil

Gunadi S.H

BeritaTrends, Magetan – Terkait pemberitaan gugatan perdata sengketa tanah dengan nomor perkara 14/Pdt.G/2025/PN.Mgt yang diajukan oleh pihak penggugat dan telah tayang di berbagai media online pada 5 November 2025, pihak tergugat yang terdiri dari Ibu Yuliawati Sugeng, Elizabeth Setijono, dan Paulus Hermawan, melalui kuasa hukum mereka dari Kantor Hukum Kongres Advokat Indonesia yang beralamat di Jalan Kunti No. 51 Magetan, memberikan keterangan sekaligus bantahan, Kamis, (6/11/2025).

Gunadi S.H, Evita Aggrayny Dian Savitri S.H, Yully Bagus Trisnawan S.Sy., dan Oky Andryan Dwi Prasetya S.H, selaku kuasa hukum tergugat, menyampaikan beberapa poin penting untuk meluruskan informasi yang beredar.

Poin-Poin Bantahan Tergugat :

  1. Opini yang Digiring Penggugat : Pihak tergugat menyayangkan penggugat yang mencoba menggiring opini publik dengan menyatakan bahwa Akta Jual Beli (AJB) yang terbit pada tahun 2000 merupakan bentuk hutang piutang, bukan transaksi jual beli yang sah.
  2. Perjanjian Jual Beli Tahun 1995 : Kuasa hukum tergugat menyoroti bahwa penggugat, melalui kuasa hukumnya Dasi S.H, tidak menjelaskan fakta penting bahwa pada tahun 1995 telah terjadi Perjanjian Ikatan Jual Beli (PIJB) Lunas dan Surat Kuasa yang ditandatangani oleh Bpk. Agli Suyanto dan Ibu Yohana Driatmi. “Penandatanganan dan pengesahan perjanjian jual beli serta kuasa tersebut sudah membuktikan bahwa jual beli ini sah secara hukum,” tegas Gunadi S.H.
  3. Proses Balik Nama Sertifikat : Tergugat mengakui bahwa proses balik nama sertifikat memang belum dilaksanakan pada saat itu. Namun, berdasarkan akta keterangan hak waris yang dibuat oleh notaris Herlina, SH, MH Sukoharjo dengan nomor I/VII/2020 tanggal 21 Juli 2020, SHM No. 422 / Desa Sugihwaras telah diproses balik nama atas nama Yuliawati Sugeng, Elizabeth Setijono, dan Paulus Hermawan pada tanggal 4 Agustus 2022 di kantor BPN Kabupaten Magetan.
  4. Kekuatan Hukum Perbuatan Hukum yang Lalu : Tergugat menekankan bahwa meninggalnya seseorang tidak serta merta membatalkan perbuatan hukum yang pernah dilakukannya. Dengan demikian, meskipun Bpk. Agli Suyanto telah meninggal dunia, transaksi jual beli tanah dan bangunan tersebut tetap sah di mata hukum.
  5. Bukti Perbuatan Hukum : Akta perjanjian jual beli dan kuasa adalah bukti sah dari perbuatan hukum yang dilakukan oleh Bpk. Agli Suyanto, Ibu Yohana Driatmi, dan Bpk. Herry Setiyono. Perbuatan hukum ini tidak akan batal meskipun salah satu atau kedua belah pihak meninggal dunia.
  6. Klaim yang Tidak Sesuai Fakta : Tergugat membantah klaim penggugat yang menyatakan bahwa sejak tahun 2000 hingga 2025 tidak ada pihak tergugat yang pernah mengusik atau mengklaim tanah tersebut. Ibu Elizabeth, selaku pemegang SHM yang menjadi objek sengketa, telah menjelaskan fakta yang sebenarnya pada saat mediasi.
  7. Kunjungan ke Desa dan Lokasi : Pada tanggal 20 Juni 2020, Ibu Elizabeth telah datang sendiri ke kantor desa Sugihwaras dan bertemu dengan sekretaris desa. Selanjutnya, pada tanggal 20 Mei 2022, Ibu Elizabeth mengunjungi lokasi tanah dan bangunan sesuai SHM atas nama Herry Setiyono, didampingi oleh perangkat desa dan juru ukur tanah dari BPN. Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Ibu Yohana Driatmi, Ibu Ari Kristianti, Bpk. Sigit Ari Basuki beserta istri, dan Bpk. Sarimin. Bpk. Paulus juga menyusul hadir di lokasi.
Baca Juga  Polsek Sukorejo Gelar Ngopi Bareng Bersama Perguruan Pencak Silat

Dasar Gugatan Dinilai Lemah

Kuasa hukum tergugat menyimpulkan bahwa dasar gugatan yang dilayangkan penggugat pada dasarnya lemah dan kurang formil. Objek yang menjadi sengketa telah memiliki SHM yang dikeluarkan oleh BPN Magetan. “BPN tidak mungkin memproses sebuah objek tanah menjadi sertifikat jika persyaratan formil dalam proses pengajuan ada yang kurang atau cacat hukum,” tegas Evita Aggrayny Dian Savitri S.H.

Dengan bantahan ini, pihak tergugat berharap masyarakat dapat memahami duduk perkara yang sebenarnya dan tidak terpengaruh oleh opini yang digiring oleh pihak penggugat. Proses hukum akan terus berjalan, dan pihak tergugat siap menghadapi gugatan ini dengan bukti-bukti yang kuat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *