SIDANG—Suasana sidang rapat paripurna mengagendakan pengambilan keputusan DPRD dan Bupati Madiun terhadap penundaan pemberlakuan ketentuan Pasal 1 angka 10 Perda Kabupaten Madiun Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Madiun Nomor 13 tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum, Rabu (19/1/2022).
Beritatrends, Madiun – DPRD Kabupaten Madiun dan Pemkab Madiun menyepakati penundaan pemberlakuan perubahan kedua atas Perda Kabupaten Madiun Nomor 13 tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum.
Kesepakatan penundaan itu tertuang dalam Rapat Paripurna yang mengagendakan pengambilan keputusan DPRD dan Bupati Madiun terhadap penundaan pemberlakuan ketentuan Pasal 1 angka 10 Perda Kabupaten Madiun Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Madiun Nomor 13 tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum, Rabu (19/1/2022).
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun Mudjono mengatakan penundaan pemberlakuan perda itu dilakukan setelah Bupati Madiun, Ahmad Dawami bersurat ke DPRD Kabupaten Madiun.
Dalam suratnya, Bupati Madiun mengajukan permohonan untuk menunda pemberlakuan perda mengingat pandemi belum berakhir. Selain itu kondisi ekonomi yang masih terpuruk setelah dua tahun diterjang wabah covid-19.
“Kami setuju atas permohonan tersebut karena untuk mendongkrak pemulihan ekonomi masyarakat. Selain itu penundaan pemberlakuan perda itu untuk kepentingan umum masyarakat yang harus ditempatkan di atas segalanya,” kata Mudjono.
Menurut Mudjono saat ini semua pihak mengetahui kondisi perekonomian masih terpuruk setelah pandemi menerjang nyaris dua tahun. Untuk itu penundaan pemberlakuan perda sebagai langkah yang tepat karena untuk kepentingan umum dan pemulihan ekonomi di Kabupaten Madiun.
Sementara itu Bupati Madiun, Ahmad Dawami menyatakan keadaan darurat pandemi covid-19 yang terjadi sejak 13 April 2020 berdampak terkontraksinya stabilitas ekonomi dan produktivitas masyarakat Kabupaten Madiun. Untuk membantu warga bangkit ekonominya pasca pandemi diperlukan kebijakan pemulihan ekonomi.
Salah satunya dengan menunda pemberlakukan Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Madiun Nomor 13 tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum. Penundaan penerapan perda itu akan membantu masyarakat dalam mengatasi dampak kontraksi ekonomi.
“Untuk itu perlu diambil keputusan penundaan agar dapat membantu masyarakat dalam mengatasi krisis ekonomi selama pandemi. Setidaknya dengan penundaan itu pemerintah dan DPRD dapat meringankan biaya yang dikeluarkan oleh masyarakat,” ujar pria yang akrab disapa Kaji Mbing.
Tak hanya itu,kesepakatan itu dapat benar meringankan beban masyarakat serta mendorong untuk mencapai kesejahteraan ekonomi ditengah pandemi.
Kaji Mbing menambahkan sesuai target yang sudah ditentukan pemerintah selama pandemi urusan yang diprioritaskan penanganannya yakni kesehatan . Selanjutnya urusan perekonomian menjadi penting agar biaya hidup yang dikeluarkan masyarakat dalam berkegiatan sehari-hari juga diturunkan.
Untuk lamanya waktu penundaan penerapan perda itu akan diputuskan setelah situasi perekonomian sudah memungkinkan untuk dijalankan dan kembali normal.