Banyak Terjerat Kasus Korupsi, Sekarang PPTK Tidak Lagi Dilibatkan Pada Proses Verifikator Pembayaran Apalagi Tanda Tangan Pada Kwitansi

PP 12 Tahun 2019 dan Permendagri 77 Tahun 2020

Beritatrends, Magetan – Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (dicabut dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah), Pasal 1 angka 16 : Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disingkat PPTK adalah pejabat pada unit kerja SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya.

Pasal 12 ayat (2) : PPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas mencakup:

  • a. mengendalikan pelaksanaan kegiatan.
  • b. melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan.
  • c. menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (mencabut PP 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah).

Pasal 1 angka 74 : Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disingkat PPTK adalah pejabat pada Unit SKPD yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa Kegiatan dari suatu Program sesuai dengan bidang tugasnya.

Pasal 12 ayat (2) : PPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu tugas dan wewenang PA/KPA.

Penjelasan Pasal 12 ayat (2) yang dimaksud dengan “membantu tugas” adalah tugas yang ditentukan oleh PA/KPA dalam rangka melaksanakan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas Beban anggaran belanja yang melaksanakan anggaran SKPD yang diimpinnya, yaitu:

  • a. mengendalikan pelaksanaan Kegiatan.
  • b. melaporkan perkembangan pelaksanaan Kegiatan.
  • c. menyiapkan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran atas Beban pengeluaran pelaksanaan Kegiatan
  • d. melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengadaan barang/jasa.

Selanjutnya tanda tangan PPTK pada kwitansi itu adalah Regulasi yang lama, jadi Regulasi WP58 Tahun 2005 dan Regulasi Permendagri 13 Tahun 2006.

Baca Juga  Ny. Sanimar S.Pd Afrizal Sintong Dilantik Sebagai Bunda Paud Kabupaten Rohil

Sekarang regulasinya itu sudah beruah berganti menjadi PP 12 Tahun 2019 dan Permendagri 77 Tahun 2020.

Didalam PP 12 Tahun 2019 itu diamanatkan bahwa PP 12 ini diterbitkan dalam rangka mengembalikan tugas fungsi verifikator pembayaran kepada bendahara yang selama ini banyak berpindah kepada pejabat pelaksana teknis kegiatan, sehingga secara pesannya jelas disebutkan PPTK tidak lagi dilibatkan pada proses verifikator pembayaran apalagi tanda tangan pada kwitansi.

Kebanyakan tanda tangan pada kwitansi ini belum dirubah pada perbup turunan PP 12, jadi mengakunya turunan PP 12 tetapi perbupnya masih tidak melakukan perubahan substansi terkait dengan tanda tangan PPTK pada kwitansi, termasuk tanda tangan PPTK pada berita acara serah terima itu juga merupakan pesan yang dilarang oleh PP 12.

Mudah-mudahan nanti bisa dicek lagi di PP 12 dibagian penjelasan, dan perbup yang ada selama ini yang masih mencantumkan kewajiban PPTK tanda tangan di kwitansi itu segera dirubah, karena sudah tidak sesuai dengan amanat PP 12 Tahun 2019 tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *