Beritatrends, Magetan – Masa kampanye akan segera dimulai. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan telah menentukan titik lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Pun ukuran dan batasan jaraknya juga telah disepakati para stakeholder dan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.
Mendukung hal tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Magetan akan menindak tegas APK milik parpol yang tak patuh aturan.
Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Magetan M.Ramzi mengatakan, apabila ditemui pelanggaran, pihaknya akan langsung menyurati parpol yang bersangkutan untuk segera menurunkan APK.
Namun, ketika parpol tak mengindahkan surat imbauan tersebut, Bawaslu akan berkoordinasi dengan Satpol PP setempat untuk melakukan penertiban.
“Nanti kami akan menyurati parpol yang melanggar, akan kami beri waktu untuk menertibkan sendiri dulu. Ketika tidak ditindaklanjuti, akan kami koordinasikan dengan Satpol PP untuk penertibannya,” jelasnya, Senin (20/11/2023) kemarin.
M. Ramzi menambahkan, penindakan ini juga berlaku pada APK yang dipasang pada papan reklame berbayar. Seperti diketahui bahwa bill board sangat banyak ditemui di sepanjang jalur Secata hingga Jln. Dr. Soetomo yang notabene merupakan titik lokasi larangan yang harus steril dari APK.
“Perlakuannya sama, ketika tidak boleh dipasangi APK, artinya juga berlaku untuk semua APK dalam bentuk apapun,” tegasnya.
Sejauh ini, penindakan semacam itu telah dilakukan Bawaslu. Menurut M. Ramzi, sebelum masa kampanye yang harusnya baru dimulai pada 28 November mendatang, telah ditemui beberapa pelanggaran pemasangan APK, baik dari hasil temuan langsung maupun laporan dari masyarakat.
“Untuk jumlah pastinya saya tidak paham, tapi ada beberapa yang sudah kami langsung koordinasikan dengan yang bersangkutan untuk minta dilepas, karna itu sifatnya memang APK kan belum boleh,” tandasnya.