Beritatrends, Magetan – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magetan Jawa Timur bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat mencopot Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan, Sabtu (23/12/2023).
Sejumlah APK tersebut diantaranya bendera partai dan spanduk/baliho yang bertebaran di sekitar jalan protokol, tepatnya di depan Pos Lantas Stadion Polres Magetan.
“Penertiban ini mengacu pada Perda dan Berita Acara Kesepakatan dari KPU yang sudah di tandatangani bersama stakeholder dan perwakilan peserta Pemilu,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Magetan, Purwanto.
Pelanggaran yang dimaksud yaitu Perda Nomor 18 tahun 2016. Sementara dalam Berita Acara Kesepakatan, APK peserta Pemilu memang dilarang dipasang pada fasilitas umum (rambu lalu lintas), taman, maupun Jalan Protokol (mulai Pom Desa Baron-Jln. Dr. Soetomo).
Purwanto menyebut, sebelum menindak APK ini, pihaknya mengaku telah beberapa kali memberi himbauan pada parpol yang bersangkutan, akan tetapi tak diindahkan.
“Sudah menghimbau beberapa kali dan bersurat untuk memberikan saran perbaikan, tapi tak pernah mengindahkan. Sehingga wajib kita tertibkan,” tegasnya.
Penertiban yang dilakukan di sekitar markas Secata ini juga dilakukan dalam rangka menjaga netralitas TNI-Polri. Pun di kawasan militer lainnya, seperti area Lanud Iswahjudi dan Rumah Dinas Kapolres disebut juga telah bebas APK.