Berdalih Penuhi Kebutuhan, Seorang Pria di Magetan Nekat Curi Kotak Amal

Beritatrends, Magetan – Pernah berada dalam penjara tak lantas membuat seorang pria berinisial AS (25), warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Sidorejo, Magetan, kapok melakukan aksi kejahatan. Pasalnya, dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan hidup, ia nekat mengulangi aksinya dengan mencuri kotak amal di Mushola Shirotol Mustaqim, Jl. Yos Sudarso, Kelurahan Sukowinangun, Magetan.

“Pencurian kotak amal ini dilakukan dua kali, pertama pada bulan Desember, dan yang kedua pada bulan Januari tetapi berhasil digagalkan,” ungkap AKP Rudy Hidajanto, Kasat Reskrim Polres Magetan, saat menggelar Press Conference, Rabu (25/1/2023).

Pelaku melancarkan aksinya secara langsung di Mushola Shirotol Mustaqim, Rabu (28/12/2022), sekitar jam 22.30 WIB. Namun, saat akan membuka, didapati kotak amal tersebut dalam keadaan terkunci, sehingga lantas ia mencari dan menemukannya di atas kanopi tempat imam.

“Kemudian pelaku membuka kotak amal dengan kunci yang ditemukannya, lalu mengambil uang sebesar Rp 500 ribu,” jelas AKP Rudy.

Lebih lanjut, pada Sabtu (7/1/2023), pelaku kembali akan melakukan pencurian kotak amal di mushola yang sama. Akan tetapi aksinya dapat digagalkan, karena pada saat akan membuka kotak amal, diketahui oleh takmir mushola.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yakni 1 buah kotak amal yang didalamnya berisi uang tunai Rp 32 ribu, 1 buah kunci pintu mushola, 1 potong jaket warna hitam orange, uang tunai sebesar Rp 100 ribu, dan 2 buah kunci kotak amal.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenai sanksi pidana, Pasal 363 KUHP dan Pasal 363 No 53 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Baca Juga  Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan Bantah Ada Permintaan Uang Kepada Tersangka Penipuan dan Penggelapan

Pos terkait