Bukti uang uang suap
Beritatrends, Tulang Bawang Barat – Pasca pemberitaan tentang dugaan penjualan pupuk bersubsidi diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang dilakukan oleh oknum ketua Gapoktan Karya Bakti, (SWD) mencoba menyuap wartawan. Minggu, (24/04/2022).
Percobaan penyuapan terhadap wartawan terjadi ketika Ketut mewakili swd menemui Jinul Arya Faizal wartawan yang turut memberitakan masalah dugaan penjualan pupuk bersubsidi diatas HET.
Menurut Jinul, Ketut datang dengan membawa uang sejumlah Rp 2.000.000,- dan meminta agar permasalahan tersebut tidak dilanjutkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
Saat itu Jinul tidak ingin menerima uang tersebut lantaran permasalahan ini sudah dibawa sampai ke Polsek Lambu Kibang,.Saat dirinya sedang mengurus istrinya yang sedang sakit, tiba-tiba Ketut datang lalu menaruh uang tersebut diatas tikar, saat akan dikembalikan saudara ketut langsung pergi mengendarai sepeda motornya.
Setelah itu kami mengkonfirmasi kepada swd dan Ketut tentang kebenaran uang tersebut dan akan mengembalikannya, kami ingin agar kasus ini ditangani oleh (APH) biar ada epek jera dan buat contoh yang lain.
Saat dihubungi via telpon swd membenarkan bahwa dirinya yang menyuruh Ketut memberikan uang kepada Jinul “Iya saya yang menyuruhnya, saya mau agar permasahan ini tidak ditindak lanjuti,” kata swd.
Saya dan rekan wartwan lainnya menolak dan akan mengembalikan uang tersebut langsung kepada swd.
“Saya dan Rekan saya tidak bisa menerima uang yang diberikan oleh pak Ketut karena kami sudah melaporkan kasus ini kepada Polsek,” ujarnya.
Tak berselang lama sekira pukul 17.00 wib, Saya dan Rekan Media Lainnya pun mendatangi kediaman swd dan mengatakan bahwa mereka tidak bisa menerima uang tersebut.
Diberitakan sebelumnya Ketua gabungan kelompok tani Karya Bhakti yang berinisial (SWD) membenarkan bahwa telah menjual pupuk bersubsidi tersebut di atas HET memanglah benar dengan keterangan dari pemasok dan biaya lain-lain, pasalnya ia saat ini membawahi 15 kelompok tani.
Banyak warga pada saat ini mengeluh dengan mahalnya harga pupuk yang telah dijual oleh (SWD) karena tidak sesuai Peraturan Menteri Pertanian No 49 Tahun 2020.