Bimbingan Teknis CMS bagi Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Kaur Keuangan Desa se-Kabupaten Landak

Staf Ahli Bupati Landak Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan Anem, SE, M.Si

Beritatrends, Landak – Staf Ahli Bupati BidangBidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan Anem, SE, M.Si Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan Anem, SE, M.Si membuka kegiatan Bimbingan Teknis Cash Management System (CMS) bagi Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Kaur Keuangan Desa Se-Kabupaten Landak dalam Rangka Pelaksanaan APB Desa di Kabupaten Landak, di Aula Bank Kalbar Ngabang. Senin (06/03/2023).

Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Pimpinan PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Barat Cabang Ngabang, Kepala BPKAD, Kepala Dinas Pemdes, Inspektur Kabupaten Landak, Para Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Kaur Keuangan Desa se-Kabupaten Landak, serta staf Bank Kalbar.

Dalam sambutan Pj. Bupati Landak yang disampaikan oleh Staf Ahli Bupati Anem, Menyampaikan bahwa prinsip Nawacita yang dipegang oleh pemerintah menjadi acuan bahwa pembangunan nasional dimulai dari pemerintahan terkecil yaitu desa. Pembangunan nasional tidak lagi sepenuhnya berorientasi dari kota melainkan desa yang menjadi garda terdepan dalam keberhasilan dari program pemerintah.

“Kegiatan ini menggambarkan adanya kerjasama yang baik antara Pemerintah Kabupaten Landak dengan pihak PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Barat Cabang Ngabang, khususnya dalam upaya menyiapkan sumber daya aparatur desa yang mumpuni dan handal, mampu mewujudkan pengelolaan keuangan desa berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran,” ujar Anem.

Lebih lanjut Anem menuturkan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, terdapat 3 unsur yang terlibat langsung dalam proses pembayaran hasil pelaksanaan kegiatan desa berdasarkan usulan atau permintaan pembayaran dari Kasi/Kaur Pelaksana Kegiatan Anggaran, yaitu Kepala Desa selaku pemegang kekuasaan, Sekretaris Desa selaku koordinator pelaksana, dan Kaur Keuangan yang melaksanakan fungsi kebendaharaan.

Baca Juga  Kapolda Sumut Akan Kawal Sektor MBLB

“Tiga unsur Pemerintah Desa ini merupakan satu kesatuan dalam proses pencairan anggaran, dimana masing-masing harus mampu melaksanakan perannya,” tutur Anem.

Dikatakannya, upaya percepatan pembangunan desa secara terpadu dilakukan untuk mendorong transformasi sosial, budaya dan ekonomi desa yang perlu didukung dengan tata kelola pemerintahan yang baik melalui peningkatan kapasitas aparatur desa, optimalisasi pemanfaatan dana desa dan tata kelola aset desa.

“Peningkatan kapasitas aparatur desa merupakan salah satu tindakan pembinaan yang penting untuk dilaksanakan yang bertujuan agar Kepala Desa beserta perangkat desanya lebih siap dan kompeten dalam menjalankan pemerintahan desa, termasuk dalam pengelolaan keuangan desa,” ucapnya.

Anem berharap kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Kaur Keuangan Desa agar mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis ini secara serius, agar benar-benar memahami kewenangan, tugas dan fungsi masing-masing dalam proses transaksi non tunai melalui CMS Desa.

“Saya berharap agar dapat terciptanya sinergitas dalam mendukung pembangunan desa, termasuk meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan desa. terimakasih kepada pimpinan PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Barat Cabang Ngabang beserta jajarannya, karena telah memfasilitasi kegiatan bimbingan teknis ini dengan baik,” tutup Anem.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *