Acara Sosialisasi dan Internalisasi yang bertajuk “Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK & WBBM) yang bertempat di Putra Nirwana. Rabu (12/11/2022)
Beritatrends, Magetan – Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Magetan menggelar Sosialisasi dan Internalisasi yang bertajuk “Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK & WBBM) yang bertempat di Putra Nirwana. Rabu (12/11/2022)
Kegiatan kali ini dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Bupati Magetan Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Magetan Jawa Timur.
Dalam pelaksanaanya kali ini, BPN Magetan menghadirkan 3 Narasumber yakni dari Polres Magetan, Kejaksaan Negeri Magetan, dan Inspektorat, serta para tamu undangan lainnya.
Imam Fauzi selaku Inspektorat Magetan menuturkan bahwa sesuai dengan perbup, biaya PTSL sejumlah Rp. 150.000,- namun angka tersebut hanyalah angka minimal yang masih dapat dirubah dengan syarat Musyawarah Mufakat.
Pihaknya menambahkan, pembuatan anggaran yang diperbolehkan meliputi biaya ATK, konsumsi, honor, ataupun biaya lain yang telah disepakati, termasuk penganggaran untuk subsidi silang, Sehingga setelah ini, desa yang telah mendapat SK PTSL, diharapkan segera membentuk tim.
Sementara itu, Agustinus Gabriel perwakilan dari Kejari Magetan lebih menekankan kepada pencegahan praktik Pungutan Liar (Pungli) terhadap Program PTSL.
“Banyaknya kasus pungli di daerah lain sudah seharusnya menjadi pelajaran bagi kita kedepannya, maka dari itu data terkait kuota peserta PTSL harus terbuka secara umum,” jelasnya
Disisi lain, Perwakilan dari Polres Magetan Agus Aditiawan menuturkan bahwa dari Polres Magetan juga menyakinkan Program PTSL memungkinkan adanya pungli apabila ada suatu pungutan yang tidak berdasar pada ketentuan yang berlaku, dengan tujuan dan modus tertentu.
“Pungli juga dapat dikatakan Korupsi, karena berkenaan dengan jabatan. Dimana pelakunya seperti para penyelenggara Negara dan ASN. Dan ancamannya ada di Pasal 12 E.