Beritatrends, Blitar– Fraksi PKB menjadi satu satunya fraksi di DPRD Kabupaten Blitar yang tak mendukung pembentukan pansus hak angket, untuk kasus sewa rumah dinas (rumdin) wakil bupati (wabup) Blitar.
“Insyallah semua sepakat (kecuali PKB) mas,” ujar Juru bicara Fraksi PAN Moh Ansori, Kamis 26 Oktober 2023.
Penolakan Fraksi PKB dikarenakan Ketua DPC PKB Kabupaten Blitar adalah Bupati Blitar Mak Rini itu sendiri.
Sejatinya, hal ini sudah terlihat pada paripurna penyampaian pandangan umum fraksi pada Selasa, 17 Oktober 2023. Kala itu, empat dari lima fraksi di DPRD Kabupaten Blitar menyuarakan pembubaran Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID).
Sementara satu fraksi lainnya yang tidak menyuarakan pembubaran TP2ID, ialah Fraksi PKB.
Sekarang, sebanyak 7 orang anggota dewan telah membubuhkan tanda tangan draft pansus hak angket, yakni 6 di antaranya berasal dari Fraksi PAN. Fraksi PAN juga yang pertama menyuarakan usulan pansus hak angket di Paripurna Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD.
Selain 6 orang dari PAN, satu orang penandatanganan draft pansus hak angket adalah Hendik Budi Yuantoro dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP). Sesuai mekanisme yang berlaku, pansus hak angket baru bisa diusulkan kepada pimpinan setelah ditandatangani minimal 7 orang anggota dewan dan 2 fraksi.
Menurut Ansori, penggalangan dukungan yang dilakukan di wilayah lintas fraksi membuahkan hasil. Kecuali PKB, semua fraksi sudah menyatakan sepakat digelarnya pansus hak angket.
Fraksi PDIP yang beranggotakan 19 orang misalnya, kata Ansori sudah menyatakan sepakat. Kemudian Fraksi Gerakan Pembangunan Nasional (GPN) yang berjumlah 10 orang, juga menyatakan sepakat.
Fraksi GPN terdiri dari Partai Gerindra, Nasdem, PPP dan PKS. “Tinggal Golkar (3 orang) yang belum jelas, namun kita optimis akan sepakat juga,” terang Ansori.
Dengan bersepakatnya tiga fraksi menggelar pansus hak angket, posisi PKB di DPRD Kabupaten Blitar menjadi musuh bersama.
PKB Kabupaten Blitar beranggotakan 9 orang termasuk ketua itu menjadi satu-satunya partai politik yang memasang badan untuk kepentingan penguasa, yakni Bupati Blitar Mak Rini.
Ansori mengakui belum semua anggota dewan yang menyatakan dukungan pansus hak angket bertanda tangan. Hingga saat ini draft pansus hak angket masih ditandatangani 7 orang.
“Namun dalam waktu dekat akan dilakukan penandatanganan serentak,” pungkasnya.
Anggota Fraksi PDIP Hendik Budi Yuantoro membenarkan dukungan pansus hak angket telah meluas. Dalam hal ini Ketua Fraksi PDIP, kata Hendik juga sudah menyatakan sepakat.
Terkait anggota dewan yang tidak mendukung pansus hak angket, Hendik mengatakan legislatif memiliki fungsi pengawasan, dan bukan hanya fungsi budgeting.
Ia melihat pansus hak angket sebagai momentum mengembalikan marwah legislatif sebagai lembaga pengawasan. Karenanya yang diperjuangkan dalam pansus hak angket itu adalah kepentingan rakyat, yakni khususnya masyarakat Kabupaten Blitar.
“Bagi mereka yang tidak mendukung (pansus hak angket), dan lebih memilih mengamankan kepentingan penguasa, biar masyarakat Blitar yang menilai,” ujarnya.
Bupati Blitar Mak Rini sebelumnya membenarkan rumah pribadinya telah disewa untuk rumdin wabup Blitar. Mak Rini mengungkapkan hal itu sudah atas kesepakatan dirinya dengan Makde Rahmat.
Saat itu, kata Mak Rini dirinya duduk bersama dengan Makde Rahmat dan yang bersangkutan merasa senang. Ia juga mengatakan tidak ada aturan yang dilanggar.
Sementara Makde Rahmat membantah semua keterangan Bupati Blitar Mak Rini. Ia menegaskan kesepakatan seperti yang diungkapkan Mak Rini itu tidak pernah ada. Sebagai orang hukum, ia juga mengatakan tidak ada kesepakatan seperti itu.
“Tidak ada kesepakatan itu, kesepakatan model apa itu. Rumah dinasnya siapa yang ditukar,” ujar Makde Rahmat.