Jawaban Terhadap Raperda Pengembangan Usaha Mikro dan Koperasi
Beritatrends, Magetan – Bertempat di Ruang Rapat Paripurna, Rabu, (11/1/2023), telah digelar Rapat Paripurna DPRD Magetan dengan agenda Jawaban Bupati terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berasal dari Inisiatif DPRD.
Adapun Raperda yang dimaksud adalah Raperda tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pengembangan Usaha Mikro, juga Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi.
Bupati Suprawoto menyampaikan bahwa kemudahan untuk pengembangan usaha mikro dan koperasi saat ini telah terlaksana, seperti fasilitasi pengembangan usaha di bidang produksi dan pengolahan, promosi, bantuan usaha modal, dll. Hanya saja Bupati mengaku bahwa hal tersebut belum dituangkan dalam payung hukum yang mengikat.
“Selama ini kemudahan yang diberikan seolah-olah hanya kebijakan dari pimpinan politik, bukan merupakan sebuah keharusan dari Perda. Sehingga kalau sudah ada Raperda ini maka akan mengikat bagi siapapun pemimpinnya nanti,” kata Bupati.
Sejalan dengan hal tersebut, Ketua DPRD Magetan, yang dalam hal ini diwakili oleh Wakil Ketua II, Nur Wakhid, memamaparkan tujuan dari dibentukan Raperda tersebut adalah untuk memberi dukungan bagi para pelaku usaha mikro dan koperasi.
“Kami ingin memberi support pada UMKM dan koperasi agar nanti ada penopang, sehingga diharapkan bisa semakin berkembang,” harapnya.
Oleh karena itu, apresiasi terhadap DPRD Magetan diberikan Bupati atas kinerja pembentukan Raperda tersebut, sesuai dengan Pasal 56 UU No.12 Tahun 2011. Menurutnya, bahwa kedua Raperda secara umum telah disusun sesuai dengan kaidah yang berlaku bagi penyusunan sebuah Peraturan Daerah.
Dalam kesempatan tersebut Bupati hanya menyampaikan saran, masukan, dan pendapat, baik mengenai redaksional maupun materi muatannya.
Selanjutnya, Raperda tesebut akan ditindaklanjuti dengan pembahasan lebih lanjut antara Pansus DPRD dengan Tim Raperda Eksekutif.