Bupati Menyampaikan Penjelasan Dua Raperda Inisiatif DPRD Magetan

Rapat Paripurna yang dilaksanakan di ruang Rapat DPRD Kabupaten Magetan, Rabu (15/9/2021)

Beritatrends, Magetan – Bupati Magetan Suprawoto menyampaikan pendapat atau penjelasanya terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Magetan, pada Rapat Paripurna yang dilaksanakan di ruang Rapat DPRD Kabupaten Magetan, Rabu (15/9/2021)

Dalam Rapat Paripurna tersebut membahas tentang Raperda Desa Wisata, Kedua perlindungan Guru dan tenaga didik Non PNS. Yang dihadiri dari 44 peserta diantaranya 7 melalui akun zoom.

Ketua DPRD kabupaten Magetan Sujatno mengatakan, rapat paripurna kali ini adalah mendengarkan tanggapan bupati atas Raperda inisiatif dari DPRD,”Kemarin tanggal 7 September DPRD kabupaten Magetan menyerahkan 2 Raperda inisiatif kepada pemerintah daerah dan bupati yaitu Raperda perlindungan guru dan tenaga didik non PNS lalu Raperda tentang desa wisata,” ungkapnya.

Selanjutnya, DPRD pun sepakat untuk membahasnya lebih lanjut untuk segera menyelesaikan kedua Raperda tersebut, agar menjadi Perda Magetan.

“Kan ini salah satu tugas dari kami bersama sama dengan bupati mendukung membuat Raperda dan memberikan kepastian dasar hukum di masyarakat,” tegas Sujatno.

Sementara, Bupati Magetan Suprawoto mengatakan, ini baru dari pendapat Bupati, selanjutnya ada tim dari eksekutif dan DPRD yang akan lebih lanjut membahasnya agar segera menjadi Perda.

“Selain itu juga ada upaya dari Pemkab dengan pengangkatan P3K untuk memperkecil yang tenaga didik non PNS. Pada saat ini ada sekitar 300 P3K itu honor,” kata Bupati Suprawoto.

Ini merupakan perlindungan bagi non PNS dari perda, merupakan inisiatif dari DPRD.

“Terkait Desa wisata agar ada payung hukum penggunaan nya agar bisa ada payung hukum menurut saya bagus, lebih kuat, dapat mendukung dalam perbaikan,” jelas Suprawoto.

 

Baca Juga  Kuat Dugaan Awak Kapal KM Pangorango Lakukan Pungli

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *