Rapat Perencanaan di Akhir Tahun, Terancam Temuan BPK RI
BeritaTrends, Sekadau – Kinerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sekadau menjadi sorotan tajam. Di saat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 sudah berjalan dan memasuki triwulan akhir, Bapemperda justru diduga baru menggelar rapat perencanaan pembentukan Peraturan Daerah (Perda).
Hal ini terungkap saat rapat tanggal 06/10/2026, diketahui melalui postingan media sosial FB “MOCHTAR” (Anggota DPRD Sekadau) yang membuat postingan bahwa Bapemperda lagi rapat bersama Forkopimda Sekadau.
Kondisi ini dinilai tidak hanya janggal, tetapi berpotensi cacat formil dan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Propemperda Seharusnya Ditetapkan Tahun Lalu
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 jo UU No. 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Permendagri No. 80 Tahun 2015, Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) harus sudah ditetapkan sebelum APBD berjalan.
“Seharusnya akhir tahun lalu sudah dipersiapkan. DPRD dilantik September, November harus sudah ada Badan Legislasi. Kalau pakai Propemperda yang lama untuk tahun berjalan sementara yang baru belum ditetapkan, tidak boleh. Secara aturan itu CACAT FORMIL,” ungkap salah seorang tokoh masyarakat yang merekam jalannya rapat perencanaan Bapemperda Sekadau tersebut.
Ia menjelaskan, Propemperda untuk tahun 2026 seharusnya sudah ditetapkan pada November 2025. Namun hingga Oktober 2026, Bapemperda Sekadau baru melakukan rapat perencanaan.
Dan, hal itu juga di soroti oleh Albertus Pinus, selaku putra daerah Sekadau, dan yang juga tokoh politik, bahkan pernah menjabat Ketua DPRD Sekadau, serta pernah menjabat Ketua PSSI,
Yang kini aktif beracara di bawah payung Lawyer muda Kalbar, Pinus menyayangkan kalau hal itu memang benar, ya silahkan lah teman-teman jurnalis meng-croscek dugaan itu, ucap Albertus Pinus.
Langgar Susduk & PP 12/2018 Tentang Tatib DPRD
Tidak hanya itu, kelalaian ini juga diduga melanggar Tata Tertib DPRD itu sendiri. Berdasarkan UU Susduk (MD3) dan PP No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) wajib dilakukan bersamaan.
“PP 12/2018 Pasal 32 jelas menyebutkan AKD itu terdiri dari Pimpinan, Badan Musyawarah (Banmus), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kehormatan (BK), dan Badan Pembentukan Perda (Bapemperda). Pembentukannya dilakukan bersamaan di awal masa jabatan. Kalau DPRD dilantik September 2024, harusnya Oktober 2024 Bapemperda sudah terbentuk. Bukan baru rapat perencanaan Oktober 2026. Ini melanggar Tatib DPRD sendiri,” tegasnya.
Terancam Ditolak BPK
Konsekuensi dari kelalaian ini tidak main-main. Setiap kegiatan Bapemperda seperti rapat, studi banding, dan penyusunan Naskah Akademik dibiayai oleh APBD. Jika dasar hukumnya (Propemperda) tidak sah, maka penggunaan anggaran tersebut bisa dianggap tanpa dasar.
“Konsekuensinya BPK bisa menolak laporan keuangannya nanti. BPK RI akan memeriksa uang APBD ini digunakan untuk apa? Dasarnya apa?” lanjutnya.
Tanggung Jawab DPRD dan Bupati
“Yang paling bertanggung jawab adalah Lembaga DPRD dan Bupati, kenapa dianggarkan di APBD kalau Propemperdanya belum siap,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sekadau dan Bagian Hukum Setda Sekadau belum berhasil dikonfirmasi.





