KH. Faqih Anis Fuadi (Gus Faqih) Caleg nomor urut 2 dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dapil 2 meliputi Kecamatan Sreseh, Jrengik dan Tambelangan
Beritatrends, Sampang – KH. Faqih Anis Fuadi (Gus Faqih) Caleg nomor urut 2 dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dapil 2 meliputi Kecamatan Sreseh, Jrengik dan Tambelangan. Gus Faqih asal Kecamatan Sreseh bersama puluhan pendukungnya mendatangi kantor Bawaslu Sampang dengan tujuan untuk Bawaslu Sampang mempertanyakan proses laporannya.
Dalam hal ini memohon kepada Bawaslu Sampang merekomendasikan untuk mengembalikan perubahan data internal PPP antar Caleg PPP dan menuntut penghitungan suara ulang di 5 TPS Desa Banjar Billah dan 4 TPS Desa Birem Kecamatan Tambelangan Kabupaten Sampang Madura serta tindak lanjut akan melaporkan ke Bawaslu Provinsi dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan pemilu (DKPP)
Agus Sumarsono selaku Timses dan saksi Gus Faqih mengatakan, kedatangan mereka ke Bawaslu untuk mempertanyakan laporan kecurangan pemilu pada 27 februari kemarin terkait bergesernya suara di internal partai. Dengan bergesernya suara dari Caleg nomor urut 5 atas nama Jawahirul Hasan, bergeser ke nomor urut 1 atas nama H. Muji.
“Dengan bergesernya suara tersebut, Gus Faqih nomor urut 2 merasakan dirugikan,” ungkapnya, Kamis (7/3/2024).
Sedangkan perolehan suara terbanyak adalah nomor urut 2 atas nama KH Faqih Anis Fuadi, disusul suara nomor urut 5 atas nama Jawahirul Hasan, dan selanjutnya disusul suara nomor urut 1 atas nama H. Muji.
“Kami minta kejelasan Bawaslu Sampang terkait laporan tersebut dan akan melaporkan lagi ke Bawaslu Provinsi dan DKPP,” lanjut Agus Sumarsono mantan KPU Sampang.
Sohibul Niam PAC PPP Kecamatan Sreseh mengatakan, indikasi suara yang bergeser dari Caleg nomor urut 5 ke Caleg nomor urut 1 tidak tanggung tanggung, yakni sekitar 857 suara.
“Kami minta untuk pengembalian perubahan data di internal partai PPP dari Caleg nomor urut 1 dikembalikan lagi ke Caleg nomor urut 5 sesuai dengan data C hasil yang telah dimiliki saksi PPP,” tegasnya .
“Atau merekomendasikan PSU di 9 TPS di Desa Banjar Billah di TPS 7, 9, 10, 25,16. Dan Desa Birem di TPS 7, 16, 17, 18,” pungkas Sohibul.
Mursyid Ali Syahbana Komisioner Bawaslu Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa mengatakan, insyaAllah sebelum tenggang waktu terkait proses tindak lanjut laporan akan kami selesaikan.
“Sesuai regulasi yang ada, Bawaslu diberi waktu 7 hari dan jika dirasa belum tuntas diberi kesempatan 7 hari lagi,” ungkap Mursyid.
Gus Faqih saat dikonfirmasi oleh awak media mengatakan dirinya merasa di rugikan dengan bergesernya suara di saat rapat pleno terbuka Rekapitulasi hasil perolehan suara dari tingkat kecamatan sampai ke tingkat kabupaten sudah protes dan mengisi form mengajukan keberatan, namun, pengajuan keberatan saat penghitungan di tingkat KPU Kabupaten tidak di indahkan oleh KPU Sampang.
” Dengan demikian dirinya bersama tim Insyaallah besok akan melaporkan pihak penyelenggara ke Bawaslu Provinsi dan DKPP ,” tegasnya.